CPNS 2024

Masa Sanggah PPPK 2024 yang TMS Dimulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Mengajukannya

Berikut Ini informasi tentang syarat dan cara mengajukan sanggahan bagi PPPK yang TMS, karena Masa Sanggah PPPK 2024 yang TMS Dimulai Hari Ini

Kolase TribunPriangan.com
Ilustrasi- Masa Sanggah PPPK 2024 yang TMS Dimulai Hari Ini (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Berikut Ini informasi tentang syarat dan cara mengajukan sanggahan bagi PPPK yang TMS.

Ingat, hari ini, Sabtu, 2 November 2024 para pelamar seleksi administrasi PPPK 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan masa sanggah.

Menurut jadwal PPPK 2024 gelombang I, jika masa sanggah seleksi administrasi PPPK 2024 ini akan dilaksanakan pada 2 November hingga 4 November 2024.

Selama periode masa sanggah tersebut, pelamar bisa memberikan alasan mengapa mereka tidak seharusnya dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi.

Meskipun tidak ada aturan khusus mengenai bagaimana menulis alasan sanggah, pelamar disarankan untuk menggunakan bahasa yang baik, jelas, dan sopan dalam menyampaikan keberatan mereka.

Sebagaimana termuat dalam 'Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024' rilisan BKN, peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran di akun SSCASN miliknya akan tampil pemberitahuan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar"

Lantas, seperti apa syarat dan cara mengajukan sanggahan PPPK 2024 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: 15 Contoh Sanggahan Selama Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2024, Disertai Permasalahannya

Baca juga: Apakah Peserta Boleh Upload Ulang Berkas saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2024?

Syarat Ajukan Sanggah PPPK 2024

Tribuners, mengutip dari 'Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024' oleh BKN, syarat mengajukan sanggah adalah bahwa alasan yang diajukan pelamar harus benar, realistik, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika alasan kesalahan ada pada pelamar, maka tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila ternyata isian yang dibuat oleh pelamar tidak sesuai dengan isi dokumen yang diunggah, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Selain itu, pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Baca juga: Alasan Pelamar PPPK 2024 Belum Dapat Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi

Baca juga: Segera Lakukan Hal Ini Jika Tiak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024

Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 via SSCASN

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved