Pj Bupati Kuningan Dicopot
Iip Hidajat Dicopot dari Jabatan Pj Bupati Kuningan, Diduga Ada Surat dari Parpol ke Mendagri
Iip Hidajat dicopot dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, padahal masa jabatannya berakhir pada 5 Desember 2024
TRIBUNPRIANGAN.COM, KUNINGAN - Iip Hidajat dicopot dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, padahal masa jabatannya berakhir pada 5 Desember 2024.
"Untuk pemberhentian itu benar dan saya pun tahunya, dari Pak Asda I pada malam tadi," kata Iip kepada Tribun saat berbincang melalui sambungan selulernya, Kamis (31/10/2024).
Menyinggung soal masa bakti mengisi kekosongan kepala daerah Kuningan, berdasarkan surat penugasan itu berakhir pada tanggal 4 Desember 2024 dan pernyataannya resmi dari Kementerian Dalam Negeri RI pada zaman Presiden RI Jokowi.
"Ya, kalau melihat dari SK menjadi Pj Bupati Kuningan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri itu berakhir Desember 2024, tapi tidak apa - apa dan sekarang pun katanya surat keluar dari Kementrian Dalam Negeri sekarang," katanya.
Menyinggung soal salah satu penyebab pencopotannya yaitu pelaksanaan open bidding Sekda serta kegiatan istri Pj Sekda Kuningan yang melakukan kampanye batik ke luar negeri, Iip mengatakan hal itu tidak ada kaitannya.
"Ah itu dinamis Kang, kan biaya ke Paris pribadi juga tidak ada kaitannya hal itu," kata Iip.
Baca juga: Penjabat Bupati Kuningan Bangga TDL 2024 Makin Sempurna dan Tertata
Baca juga: Pj Bupati Kuningan Dinilai Berprogres dalam Pembangunan dan Berkinerja Baik untuk Wilayah
Lanjut, Iip menjawab beredar profil calon pengganti Pj Bupati Kuningan adalah Agus Toyib. "Ya, mungkin itu penggantinya. Namun saya tidak tahu dan hingga sekarang SK pemberhentian pun belum saya terima," katanya.
Terkait dengan muncul kepemilikan tanah dan usaha perdagangan umum berbasis Toko Modern di Kuningan atas nama Pj Bupati Kuningan H Iip Hidajat serta mendapat perhiasan selama menjabat di Kuningan, Iip tak menjawabnya.
Dengan berakhirnya tugas secara mendadak di Kuningan, Iip kembali ke posisi asalnya sebagai Kepala Bakesbangpol Provinsi Jabar.
Penggantinya adalah Dr Agus Toyib dengan jabatan semula Kepala Biro Administrasi Akademik dan Perencanaan IPDN.
Berdasarkan data terhimpun, sosok Pj Bupati Kuningan ini lahir di Bandung 27 Agustus 1968 dan memiliki riwayat pekerjaan mula sebagai Perwira Pratama Kodam, Staf pemdes Sekda Kota Bandung, Staf Kecamatan Kota Bandung, Lurah Kebon Waru, Lurah Wates.
Kemudian Lurah Sekejati, Kabag TU IPDN Kalbar, Kabag TU Fakultas MP IPDN, Kabag TU Fakultas PP IPDN, Kabag Ekstrakurikeler IPDN, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Ahli Madya, Plt Karo Adm Akademik dan Perencanaan, terakhir Kepala Biro Administrasi Akademik dan Perencanaan.
Rencananya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin bakal melantik Penjabat Bupati Kuningan yang baru, pengganti Iip Hidajat yang diberhentikan sebelum waktunya.
Dari informasi yang dihimpun Tribun, pelantikan Pj Bupati Kuningan bakal dilakukan di Gedung Pakuan, Jumat 1 November 2024.
Surat undangan untuk pergantian Pj Kabupaten Kuningan pun, sudah dikirimkan Pemprov Jabar, baik kepada Iip maupun Agus Toyib.
Terkait dengan pencopotan Iip Hidayat sebelum waktunya ini diduga karena adanya laporan yang dikeluarkan dari sejumlah partai politik di Kuningan.
Berikut isi pernyataan surat laporan dari partai politik di Kuningan, yang lengkap dibubuhi tanda tangan serta stempel partai politik. Diantaranya, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem di Kuningan.
Penting Kuningan, Oktober 2024
Kepada:
Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
di
JAKARTA
Laporan Kinerja Pj. Bupati Kuningan
Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 berakhir pada tanggal 4 Desember 2023, selanjutnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat telah mengangkat dan melantik Penjabat Bupati Kuningan pada tanggal 4 Desember tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penjabat Bupati disebutkan bahwa Penjabat Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas Bupati definitif sesuai UndangUndang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya dan melaksanakan tugas lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya kondisi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2023 dan Tahun 2024 yang harus diselesaikan oleh Penjabat Bupati Kuningan diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2023 dan Tahun 2024 mengalami gagal bayar terhadap pihak ketiga maupun Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kuningan;
2. Kemiskinan ekstrem;
3. Penanganan Stunting;
4. Infrastruktur;
5. Pengurangan Angka Pengangguran;
6. Peningkatan Daya Beli Antar Wilayah Kabupaten Kuningan; 7. Pendidikan dan Kesehatan;
8. Pengendalian Inflasi Daerah di Kabupaten Kuningan.
Bahwa setelah dilantiknya Penjabat Bupati Kuningan untuk roda pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan awalnya percaya bahwa pejabat yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat menjadi Penjabat Bupati Kuningan akan menyelesaikan persoalan persoalan yang terjadi Kabupaten Kuningan sesuai kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan tetapi Penjabat Bupati tersebut tidak dapat menyelesaikan dan membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan diantaranya:
1. Perencanaan Program dan Kegiatan APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2024 tidak sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 diantaranya:
a. Program dan Kegiatan relokasi para pedagang kaki 5 (lima) dengan konsep pusat perbelanjaan (PUSPA) Siliwangi Kuningan tidak didesain dengan matang, malah terkesan terburu-buru dimana anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 5 milyar tidak melalui tahapan perencanaan dan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kuningan, sehingga dampak relokasi tersebut menurunnya pendapatan dan merugikan para pedagang kaki lima sampai sebesar 85 persen.
b. Pemasangan kantin jalan yang berada di depan pertokoan Siliwangi sebagai pembatas bagi pengguna jalan serta pengunjung toko tidak direncanakan dengan matang sehingga berdampak pada sepinya pengunjung/pembeli pada toko tersebut, padahal penyewa sudah mengeluarkan anggaran besar untuk menyewa toko pada Pemerintah Daerah akan tetapi hasilnya malah merugikan penyewa.
2. Banyaknya kegiatan yang digagas oleh Penjabat Bupati Kuningan yang bersifat seremonial padahal tugas tersebut tidak menjadi prioritas tugas utama dari Penjabat Bupati dan tidak berdampak pada ekonomi masyarakat Kabupaten Kuningan, kegiatan tersebut diantaranya :
a. Festival Durian yang diadakan di Desa Cibuntu Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, tidak berdampak pada ekonomi petani di desa tersebut karena duriannya bukan berasal dari para petani yang berada di desa tersebut, akan tetapi mengambil dari luar Kabupaten Kuningan. di wilayah Kecamatan Cilimus tidak
b. Festival Batik yang dilaksanakan mempromosikan secara khusus batik khas Kabupaten Kuningan dan tidak menyentuh home industry batik Kabupaten Kuningan.
3. Perjalanan Istri Penjabat Bupati dan Istri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan bersama desainer dari Kota Bandung melakukan perjalanan keluar Negeri yaitu ke kota Paris Negara Perancis dengan
dalih promosi batik Kabupaten Kuningan, kegiatan tersebut melukai masyarakat miskin karena saat ini Kabupaten Kuningan sedang mengalami defisit anggaran yang luar biasa, perjalanan tersebut tidak memiliki urgensi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, kami menduga perjalanan yang dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 8 September 2024 tersebut menggunakan APBD Kabupaten Kuningan.
4. Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan yang telah diumumkan oleh Pemerintah Daerah telah membuat kegaduhan baik dimasyarakat maupun di kalangan birokrasi Kabupaten Kuningan, padahal saat ini Kabupaten Kuningan akan menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024, dengan adanya kegaduhan ini dikhawatirkan birokrat Kabupaten Kuningan akan berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat dan tidak fokus pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Karena salah satu unsur pendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dari birokrat Kecamatan, di sisi lain birokrat tersebut di berikan ruang untuk mengikuti open bidding.
5. Penanganan inflasi di Kabupaten Kuningan salah satu tugas pokok dari Penjabat Bupati, penanganan inflasi tidak dilaksanakan dengan serius bahkan kami mendengar pada setiap kegiatan rapat penanganan inflasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri selalu diwakilkan kepada kepala bagian setingkat eselon III di Kabupaten Kuningan, dari hasil rapat tersebut tidak pernah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Penjabat Bupati mengenai inflasi.
6. Penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kuningan tidak berjalan efektif dan tidak terdengar strategi penanganannya, dimana Tim Koordinasi Penanganan Kemiskinan di Kabupaten Kuningan tidak difungsikan oleh Penjabat Bupati Kuningan.
Sehubungan hal tersebut, berdasarkan kondisi dan kinerja serta kegaduhan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Kuningan, serta mengingat akan dilaksanakannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada bulan November 2024, kami melihat tidak diharapkan lagi untuk dilanjutkannya Penjabat Bupati Kuningan memimpin Kabupaten Kuningan, kami mohon kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera mencopot saudara Penjabat Bupati Kuningan pada bulan Oktober 2024.
Suasana Rumah Dinas
Suasana rumah dinas Pj Bupati Kuningan semalam terjadi kesibukan pemindahan barang. Sejumlah pegawai Setda Kuningan mengosongkan rumah dinas Pj Bupati termasuk kendaraan pribadi dan aset lainnya.
Pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan roda dua milik Iip Hidajat, seperti motor gede alias Royal Enfield dan sepeda motor Jepang hingga sepada gunung. Mulai diangkut menggunakan kendaraan terbuka atau sering disebut mobil towing.
Tidak hanya aset otomotif tersebut, perlengkapan rumah tangga serta hiasan dinding rumah dinas Pj Bupati. Seperti foto keluarga dan lainnya, pun langsung di kemas hingga di angkut menggunakan kendaraan truck tertutup alias mobil box. (*)
Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora, Lantas Siapa Sosok Menteri BUMN Selanjutnya? |
![]() |
---|
Dinkes Garut Sebut Korban Keracunan MBG Capai 150 Orang, 14 Pelajar Dirawat Intensif |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 19 September 2025: Menyiapkan Bekal Sebelum Kematian Tiba |
![]() |
---|
Lion City Sailors Diperkuat Topskor Liga Jepang, Ini Kata Pelatih Persib Bandung |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 19 September 2025: Kepemimpinan Nabi Muhammad adalah Teladan Pemimpin Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.