CPNS 2024

Apakah Peserta Boleh Upload Ulang Berkas saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2024?

Berikut Apakah Peserta Boleh Upload Ulang Berkas saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2024?

bkn.go.id
Apakah Peserta Boleh Upload Ulang Berkas saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2024? 

Pelamar hanya bisa memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah saja.

Baca juga: Pelamar yang Tidak Lolos Berdasar Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024, Segera Lakukan Hal Ini

Ajuan sanggah merupakan upaya kroscek dan nantinya dokumen bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang diunggah.

Masa sanggah hanya dilakukan jika terdapat kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang dilakukan instansi sehingga mempengaruhi hasil kelulusan, dalam hal ini fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Instansi berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Baca juga: 14 Penyebab Kenapa Pelamar PPPK TMS di Seleksi Administrasi PPPK 2024

Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 via SSCASN

Untuk mengajukan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran.

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
  • Login/masuk akun SSCASN dengan NIK dan Password
  • Cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran"
  • Klik "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
  • Isi Alasan Sanggah pada Form Sanggah sesuai syarat
  • Centang kolong kotak lalu klik "Akhiri Proses Sanggah"

Baca juga: Belum Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024? Link Pengecekan di Akun SSCASN, Bisa Pakai HP!

Nah, setelah pelamar selesai mengisikan sanggahan, maka akan muncul peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?".

Jika sudah yakin silahkan klik "Iya". Setelah itu akan muncul notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil".

Pelamar yang berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut". (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved