CPNS 2024
Aturan Jika Nilai Hasil SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain
Masa Pengolahan nilai SKD CPNS 2024, Begini Ketentuan Jika Nilai Peserta Sama dengan Peserta Lain
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berada dalam proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun tahap ini nyatanya tak merata, pasalnya dibeberapa instansi masih menggelar SKD.
Bagi peserta yang telah mengikuti tes SKD CPNS 2024, maka dapat mengetahui skor hasil tes secara langsung.
Tidak hanya itu, peserta dapat melihat perangkingan dari hasil seluruh peserta SKD CPNS 2024 dalam instansi yang didaftar.
Untuk melihat rangking skor hasil SKD CPNS 2024, peserta dapat mengecek melalui Live Score BKN.
Baca juga: Kunci Atasi Situs SSCASN Error saat Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024
Namun beberapa kasus peserta yang mendapati bahwa nilai atau hasil ujian SKD mereka sama dengan peserta lainnya.
Lantas bagaimana ketentuan panitia mengenai hal ini?
Ketentuan Nilai SKD Peserta yang Sama
Melansir Tribunews dari bkd.sutengprov.go.id, jika peserta memiliki nilai SKD yang sama, maka penentuan kelulusannya berdasarkan nilai tertinggi dari nilai TKP.
Dilanjutkan dengan nilai tertinggi TIU.
Penentu terakhir adalah nilai TWK.
Perlu diketahui, nilai kumulatif untuk SKD yaitu 550.
Baca juga: Cara Mudah Cek Perangkingan SKD CPNS 2024 Lewat HP
Nilai ini bisa didapat apabila pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150 dan TKP 225.
Adapun ambang batas atau nilai minimal masing-masing materi yaitu TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.
Nantinya jumlah yang akan lanjut ke tahap SKB ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah yang dibutuhkan oleh instansi.
Seleksi Setelah SKD
Selain Seleksi Kompetnsi Dasar (SKD), pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan diberlakukan satu lagi tahap tambahan lainnya, yakni SKB.
SKB sendiri adalah Seleksi Kompetensi Bidang, yang diketahui telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Baca juga: 3 Cara Cek Perangkingan SKD CPNS 2024, Bisa Cek Lewat HP Juga Lho!
Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini baru memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Beberapa peserta pun sudah mengikuti SKD, dan mengetahui langsung skor yang diraihnya.
Peserta yang nilainya melebihi ambang batas bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas kapan pasti tanggal pelaksanaanya?
Jadwal SKB CPNS 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Setelah itu, nilai SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD, tepatnya mulai 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025.
Baca juga: 2 Syarat Lolos SKB, Passing Grade SKD CPNS 2024 Sudah Terlampaui dan Rangking Terbaik di Formasi
Jadwal Lengkap CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024
- Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025. (*)
Baca artikel TirbunPriangan.com lainnya di Google News lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.