Seorang Pria di Bandung Digugat agar Dipecat sebagai Ayah, Ini Kasusnya

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menggugat pencabutan kekuasaan pria berinisial RH dari statusnya sebagai ayah atau orang tua.

Kompas.com
Ilustrasi ayah 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menggugat pencabutan kekuasaan pria berinisial RH dari statusnya sebagai ayah atau orang tua.

Gugatan itu dilayangkan langsung oleh anak kandungnya (14), setelah RH telah terbukti bersalah atas kasus kekerasan sesksual dengan memaksa anaknya untuk melakukan persetubuhan.

Kejari Kota Bandung mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada Senin, 28 Oktober 2024.

"Gugatan pencabutan diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan dan Adhityo Prihambodo selaku JPN Kejari Kota Bandung," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo, dikutip dari keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Irwan Wibowo menjelaskan, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat.

"Khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan, pihaknya menggugat pencabutan hak asuh anak dari ayah untuk diberikan kepada ibunya.

"Adapun dalam gugatannya, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut," kata Tumpal.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved