Berita Seleb

Jadi Utusan Khusus Presiden Segini Gaji Raffi Ahmad, Ada Perbedaan dengan Bayaran saat Jadi Artis?

Segini Gaji Raffi Ahmad Jika Jadi Utusan Khusus Presiden, Ada Perbedaan dengan Bayaran saat Jadi Artis?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Banjarmasinpost.com
Segini Gaji Raffi Ahmad Jika Jadi Utusan Khusus Presiden, Ada Perbedaan dengan Bayaran saat Jadi Artis? 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Artis Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Pada tugas barunya, Raffi Ahmad diketahui masuk dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.

Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN Usai Dilibatkan dalam Jajaran Kabinet Merah Putih

Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Namun, tidak diberikan pensiun.

Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

"Empat, Dr (HC) H Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti saat membacakan daftar nama para utusan khusus yang dilantik hari ini, dilansir dari Kompas.com.

Setelahnya, Prabowo mengambil sumpah janji Raffi Ahmad dan lain-lain.

Baca juga: Jabatan Raffi Ahmad saat Terlihat di Kabinet Merah Putih Prabowo

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo diikuti para penasihat, staf, hingga utusan khusus Presiden.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Sebagai informasi, Raffi Ahmad sebelumnya turut dipanggil Prabowo ke kediamannya di Kertanegara IV, Jakarta. 

Saat itu ia mengaku, diminta Prabowo untuk membantu kabinet yang akan datang di bidang yang selama ini telah digelutinya.

“Pastinya kalau saya dalam bidang yang memang saya kuasai, kira-kira di generasi muda, badan kreatif dan juga pekerja seni kurang lebih itu,” kata Raffi.

Baca juga: Raffi Ahmad Merogoh Kocek Rp 150 Juta Untuk Biaya Lahiran Mpok Alpa

Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden

Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.

Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.

Baca juga: Mpok Alpa Melahirkan Anak Kembar di Rumah Sakit yang Sama dengan Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina

Berikut daftar hak keuangan di KSP:

  • Deputi Rp 51.000.000
  • Staf khusus Rp 36.500.000
  • Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
  • Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
  • Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
  • Tenaga terampil Rp 15.000.000

Perbandingan Upah Jadi Selebriti dengan Pejabat

Gaji yang didapat suami Nagita Slavina itu sebenarnya bisa setingkat dengan Menteri.

Lantas apakah setara dengan bayarannya menjadi MC atau presenter di TV dan acara lainnya?

Maka jika demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Baca juga: Kemendikbud Sebut UIPM Thailand Kampus Tanpa Izin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui?

Besarnya gaji seorang Menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Kemudian, Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di mana seorang Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Raffi Ahmad diketahui telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Baca juga: Adik Kandung Raffi Ahmad Tiba-tiba Ikut Dilantik sebagai Anggota DPRD Jabar, Ini Penjelasan KPU

Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.

Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."

Tarif Raffi Jadi MC

Raffi Ahmad akhirnya blak-blakan soal honor yang ia terima saat menjadi pembawa acara alias MC.

Pasalnya, Raffi Ahmad kerap kali muncul menjadi pembawa acara, baik di acara formal, variety show maupun pernikahan.

Belum lama ini, Raffi Ahmad menjadi MC saat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, lalu yang terbaru dalam acara pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid.

Khusus untuk MC pernikahan, terutama teman dekat, Raffi Ahmad enggan mematok harga.

“Itu kado,” kata Raffi Ahmad saat menjawab pertanyaan Irfan Hakim dan mpok Alpa di acara FYP Trans7.

“Kalau dekat banget, itu gak enak (mematok harga),” kata Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad sempat disindir oleh Irfan Hakim sempat tak mau menjadi MC saat Thariq Halilintar menikah dengan Aaliyah Massaid.

Alasannya adalah Raffi tak ingin memihak antara Fuji dan Thariq yang dulu sempat bersama.

“Aku yakin Fuji itu sudah ikhlas, kan sudah bahagia masing-masing.”

“Iya dekat sama semuanya, biar mereka sudah bahagia masing-masing, Thariq dengan Aaliyah,” kata Raffi Ahmad.

“Fadly datang kok, tapi Fujinya aku gak lihat.”

Berbeda halnya jika Raffi Ahmad diminta secara profesional diminta untuk menjadi pembawa acara alias MC.

Raffi Ahmad mengaku pernah dibayar dalam jumlah fantastis selama dua hari bekerja.

“Beda-beda (bayaran profesional) paling gede di luar kota Rp1 miliar pernah gue dibayar,” kata Raffi Ahmad.

“Acara malamnya MC, besoknya masih ada acara lagi, 2 hari, Sabtu Minggu,” kata Raffi Ahmad.

“Mungkin seneng dimasukin ke Intagram, Youtube, kalau lagi hari bahagia punya rejeki lebih itu mau bikin kenangan terindah,” kata Raffi Ahmad

(*)

Diolah dari Banjarmasinpost.co.id

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved