CPNS 2024
10 Larangan Tes SKD CPNS 2024 yang Harus Peserta Hindari, Jika Tidak, Akan Kena Sanksi Berat!
Berikut Ini Dia 10 Larangan Tes SKD CPNS 2024 yang Harus Peserta Hindari, Jika Tidak, Akan Kena Sanksi Berat!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
8. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Baca juga: 20 Latihan Soal TIU SKD CPNS 2024, Materi Sinonim-Antonim Disertai Pembahasannya
Baca juga: 25 Soal Latihan TWK Persiapan Tes SKD CPNS 2024, Materi Pancasila hingga Nasionalisme
Adapun sanksi yang akan diterima oleh para peserta yang diketahui sengaja tak menaati tata tertib atau peraturan yang diberikan panitia SKD, seperti:
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;
2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap GUGUR;
3. Peserta yang melanggar ketentuan berpakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap GUGUR;
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tes (poin 1-8) diatas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tes (poin 9-10) diatas dikenakan sanksi DISKUALIFIKASI.
Tribuners, itu dia sejumlah larangan tes SKD CPNS 2024 yang harus dihindari oleh para peserta saat akan tes SKD nanti. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.