CPNS 2024

10 Larangan Tes SKD CPNS 2024 yang Harus Peserta Hindari, Jika Tidak, Akan Kena Sanksi Berat!

Berikut Ini Dia 10 Larangan Tes SKD CPNS 2024 yang Harus Peserta Hindari, Jika Tidak, Akan Kena Sanksi Berat!

Tribunnews
10 Larangan Tes SKD CPNS 2024 yang Harus Peserta Hindari, Jika Tidak, Akan Kena Sanksi Berat! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di tanggal 22 Oktober 2024 ini, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 kembali dilaksanakan.

Sebagai informasi, jika untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini sudah berlangsung dari mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Jadi, masih ada waktu yang cukup panjang hingga 14 November 2024 untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini.

Nah Tribuners, di beberapa hari pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini, ternyata masih saja ada beberapa peserta yang diketahui membawa barang yang seharusnya tidak diperkenankan untuk dibawa.

Karena, nantinya ditakutkan akan menghambat jalannya proses tes SKD yang akan kamu lakukan nanti.

Baca juga: Aturan Pakai Kaos Kaki Bagi Peserta SKD CPNS 2024 Tak Wajib, Benarkah? Ini Penjelasannya

Ada sejumlah tata tertib yang harus para peserta taati guna terhindar dari sanksi oleh panitia SKD.

Lantas, apa saja larangan tes SKD CPNS 2024 yang harus dihindari oleh peserta? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: 20 Link Download EBOOK Latihan Soal SKD CPNS 2024, Begini Cara Unduhnya

Daftar Larangan Tes SKD CPNS 2024

1. Membawa buku/catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, gawai, dan peralatan elektronik lain seperti laptop, tablet, flashdisk, handphone dan kamera dalam bentuk apapun

2. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung

5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung

6. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

7. Merokok dalam ruangan seleksi

8. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun

10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Baca juga: 20 Latihan Soal TIU SKD CPNS 2024, Materi Sinonim-Antonim Disertai Pembahasannya

Baca juga: 25 Soal Latihan TWK Persiapan Tes SKD CPNS 2024, Materi Pancasila hingga Nasionalisme

Adapun sanksi yang akan diterima oleh para peserta yang diketahui sengaja tak menaati tata tertib atau peraturan yang diberikan panitia SKD, seperti:

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap GUGUR;

3. Peserta yang melanggar ketentuan berpakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap GUGUR;

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tes (poin 1-8) diatas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tes (poin 9-10) diatas dikenakan sanksi DISKUALIFIKASI.

 

Tribuners, itu dia sejumlah larangan tes SKD CPNS 2024 yang harus dihindari oleh para peserta saat akan tes SKD nanti. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved