CPNS 2024

Cara Hitung Nilai Akhir Tes SKD CPNS 2024 Secara Mandiri di Rumah

Berikut Ini Dia Cara Hitung Nilai Akhir Tes SKD CPNS 2024 Secara Mandiri di Rumah

Tribunnews
Cara Hitung Nilai Akhir Tes SKD CPNS 2024 Secara Mandiri di Rumah 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di hari ini Senin, 21 Oktober 2024 para peserta CPNS 2024 kembali melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Yang mana, pelaksanaan hari pertama tes SKD CPNS 2024 sudah resmi dilaksanakan pada Rabu, 16 Oktober 2024 kemarin.

Sebagai informasi, jika untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini sudah berlangsung dari mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Nah, dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini, para peserta SKD akan dihadapkan dengan 110 soal.

Yang mana, 110 soal tes SKD CPNS 2024 tersebut terbagi atas 3 jenis tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca juga: Ternyata Bukan Hanya Passing Grade, Ini Syarat Kelulusan SKD Lainnya untuk CPNS 2024

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Dari 110 soal tersebut, terbagi kedalam 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Nah untuk para peserta SKD CPNS 2024 yang penasaran apakah kamu lolos tes SKD atau tidak, lebih baik kamu bisa menghitung secara mandiri nilai akhir SKD CPNS 2024.

Baca juga: 30 Soal Latihan TWK Tentang Nasionalisme, Persiapan Tes SKD CPNS 2024 Makin Matang

Cara Hitung Nilai Akhir SKD CPNS 2024

Mengacu pada CPNS sebelum-sebelumnya, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.

Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.

Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.

Baca juga: 30 Soal Latihan TWK Tentang Nasionalisme, Persiapan Tes SKD CPNS 2024 Makin Matang

Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut:

40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen

60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved