CPNS 2024
3 Syarat Sah Kelulusan SKD Instansi Kemenkeu 2024, Selain Passing Grade
3 Syarat Sah Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar Instansi Kemenkeu 2024, Selain Passing Grade
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 secara umum telah dimulai pada Selasa (16/10/2024) lalu.
Salah satu yang juga telah berlangsung serempak pada hari itu adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun, seleksi tersebut baru akan berakhir pada tanggal 22 Oktober 2024, dengan peserta yang mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia.
Untuk memulai ujian, peserta diwajibkan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui akun masing-masing di laman SSCASN. Tanpa kartu ini, peserta tidak akan diizinkan mengikuti ujian.
Penentuan kelulusan SKD di Kemenkeu didasarkan pada capaian nilai peserta yang harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.
Baca juga: Jangan Lupa! 4 Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024, Jika Tidak Bisa Tidak Ikut Tes
Selain itu, peserta juga harus bersaing untuk masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang tersedia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem rekrutmen CPNS secara nasional.
Peserta yang memenuhi kriteria passing grade dan berhasil masuk peringkat terbaik akan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kemenkeu 2024
- Peserta Umum dan Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166.
Baca juga: Alhamdulillah! Akhirnya Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Ini Jadwal Terbarunya
- Peserta Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
Nilai kumulatif SKD terendah 311
TIU terendah 85.
- Peserta Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:
Nilai kumulatif SKD terendah 286
TIU terendah 60.
Syarat Kelulusan SKD CPNS Kemenkeu 2024
Mengutip Kontan.id, terdapat beberapa ketentuan syarat kelulusan bagi peserta yang ingin lulus dari seleksi SKD CPNS Kemenkeu 2024, berikut penjelasannya :
Baca juga: Cara Hitung Nilai Akhir Tes SKD CPNS 2024 Secara Mandiri di Rumah
1. Peserta yang menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dan peserta yang mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila:
a. nilai hasil SKD memenuhi nilai ambang batas sesuai jenis kebutuhan yang dilamar; dan
b. nilai hasil SKD-nya termasuk dalam peringkat tertinggi, di mana jumlah peserta yang termasuk dalam peringkat tertinggi tersebut dibatasi paling banyak 3 kali dari kebutuhan/formasi jabatan.
2. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai hasil SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD terhadap peserta dimaksud berdasarkan nilai tertinggi yang diperoleh pada jenis tes secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
3. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih sama, terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
(*)
Baca artikel TribunPriagan.com lainnya di Google News
Jangan Lupa! 4 Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024, Jika Tidak Bisa Tidak Ikut Tes |
![]() |
---|
Alhamdulillah! Akhirnya Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Ini Jadwal Terbarunya |
![]() |
---|
Cara Hitung Nilai Akhir Tes SKD CPNS 2024 Secara Mandiri di Rumah |
![]() |
---|
24 Link Live Score SKD CPNS 2024 di Seluruh BKN Indonesia, Ada Sumatera Barat Sampai Manokwari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.