CPNS 2024

Ada Tahap Apa Setelah Full Ujian SKD Sebulan? Simak Ini Jadwal Tes Selanjutnya

Ada Tahap Apa Setelah Full Ujian SKD Sebulan? Simak Ini Jadwal Tes Selanjutnya?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Freeprik
Perekrutan CPNS 2024 (Freeprik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi kompetensi dasar berbasis komputer atau computer assisted test calon pegawai negeri sipil (SKD CAT CPNS) telah resmi berlangsung pada Rabu, 16 Oktober lalu.

Sebagai informasi seleksi nasional ini, rencananya akan berlangsung hingga Kamis, 14 November 2024 mendatang.

Itu artinya, waktu pelaksanaanya akan berlangsung kurang lebih sebulan.

Dalam seleksi nasional ini, pemerintah sendiri telah menyusun tahapan pelaksanaannya yang tertuang dalam jadwal seleksi.

Lantas jika saat ini telah masuk pada tahap SKD, maka akan bertemu dengan tahap apa selanjutnya?

Baca juga: Sedang Berlangsung Tes SKD, Kapan Jadwal Pasti Pengumumannya?

Tahap SKB Setelah SKD

Selain kompetensi dasar (SKD), seleksi nasional ini juga akan berlakukan Kompetensi Bidang atau yang sering dikenal dengan SKB.

Diketahui CPNS 2024 diikuti oleh 3.940.487 pelamar, tetapi hanya 3.035723 pelamar yang berhasil lolos dari tahapan pertama yakni seleksi administrasi.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, secara garis besar ada tiga tahapan seleksi yang harus dilalui.

Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Mereka yang lolos SKD, akan melaju ke tahapan seleksi akhir yakni SKB.

Adapun, dalam seleksi SKB pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Cara Mudah Kerjakan Soal Seleksi Kompetensi Dasar PPPK/CPNS 2024

Selain itu ada beberapa ketentuan yang harus penuhi para peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD yang sedang berjalan saat ini.

1) Bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama terdiri dari:

  • a) Tes menggunakan CAT dengan bobot 75 persen; dan
  • b) Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25 persen (tidak menggugurkan), sebagai berikut.

- Pranata Komputer Ahli Pertama:

    • a. Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan Direktorat PPSIASN, Pusbangkep ASN, Kantor Regional, dan UPSCPKP ASN)
    • b. Melakukan Data Management and DB Management dan melakukan Data Analytic and Visualization (untuk penempatan Direktorat PDPIK)
    • c. Melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur teknologi informasi (untuk penempatan Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi)

Baca juga: 6 Tips Mudah Mengerjakan Soal SKD PPPK/CPNS 2024, Bisa Dapat Skor Tinggi

- Pranata Komputer Terampil:

    • a. Melakukan pembagian IP Address LAN Kantor;
    • b. Mengidentifikasi masalah pada komputer, jaringan, dan keamanan teknologi informasi; dan
    • c. Mengolah data dan membuat visualisasi penyajian informasi

- Manggala Informatika Ahli Pertama

    • a. Penanganan insiden keamanan informasi

- Widyaiswara Ahli Pertama

    • a. Micro teaching (penyusunan dan penyampaian materi/bahan ajar)

2) Bagi pelamar jabatan selain keempat Jabatan Fungsional tersebut di atas adalah tes menggunakan CAT dengan bobot 100 persen .

Baca juga: 34 Link Resmi Cek Live Score SKD CPNS 2024 Kanreg dan UPT BKN untuk Semua Wilayah

Jadwal Sisa Tahapan Seleksi CPNS

Pada dasarnya, CPNS memiliki sistem seleksi 'gugur'. Dengan kata lain, pelamar yang gugur di salah satu tahapan seleksi tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Meski begitu, pelamar masih memiliki kesempatan di tahapan sanggah. Waktu masa sanggah juga paling lama 3 hari kalender, sehingga peserta harus memaksimalkan kesempatan yang ada.

SKD CPNS 2024 tidak memiliki kesempatan sanggah, namun SKB memperbolehkan peserta melakukan sanggah. Sanggah bisa dilakukan bila kesalahan ada di 'tangan' sistem bukan peserta.

Agar mempermudahmu, berikut jadwal CPNS 2024 per tahapan seleksi yang tersisa.

Baca juga: Kapan Sertifikat SKD CPNS 2024 Muncul dan Bagaimana Cara Donwloadnya? Ini Jawaban BKN

1. SKD CPNS

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

2. SKB CPNS

  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

3. Pengumuman Akhir CPNS dan Masa Sanggah SKB

  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025

4. Tahap Lanjutan CPNS yang Lolos

  • Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved