Senin, 20 April 2026

CPNS 2024

Cara Menghitung Penilaian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024

Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu! Ternyata Begini Cara Menghitung Penilaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Tabel Passing Grade SKB (TribunNews.com) 

Tes SKD CPNS akan dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT), dengan materi yang diujikan sebagai berikut:

- TWK

Pengusaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

- TIU

Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

- TKP

Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Perlu diketahui, nilai SKD yang diperoleh oleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved