CPNS 2024

Bolehkah Memakai KTP Digital Untuk Tanda Pengenal Tes SKD CPNS 2024? BKN Beri Penjelasan

Berikut Penjelasan dari BKN tentang Bolehkah Memakai KTP Digital untuk Tanda Pengenal Tes SKD CPNS 2024?

Istimewa
Bolehkah Memakai KTP Digital untuk Tanda Pengenal Tes SKD CPNS 2024? BKN Beri Penjelasan 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 ini, jangan sampai lupa untuk membawa persyaratan yang sudah diinfokan oleh instansi masing-masing.

Karena, jika ada salah satu syarat yang tidak peserta taati, siap-siap perserta tersebut akan mendapatkan sanksi dan kemungkinan tidak akan diizinkan untuk mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Agar hal itu tidak terjadi, lebih baik para peserta segera persiapkan segala macam persiapan tersebut ya.

Nah, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, ada beberapa jenis tanda pengenal yang dapat dibawa, salah satunya kartu tanda penduduk (KTP).

Untuk KTP ini adalah salah satu syarat dokumen yang wajib dibawa sebagai keabsahan bahwa kita adalah peserta yang terdaptar untuk mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Baca juga: Cara Menghitung Penilaian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024

Namun ternyata, untuk tanda pengenal ini selain bisa membawa KTP, para peserta pun juga bisa membawa jenis tanda pengenal yang dapat dan perlu dibawa juga saat tes SKD CPNS 2024.

Melalui Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini beberapa jenis tanda pengenal yang dapat dan perlu dibawa:

  • KTP elektronik asli atau surat pengganti KTP yang masih berlaku, atau
  • Kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, atau
  • Identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi
  • Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.

Selain itu, ada beberapa peserta yang bimbang terkait membawa tanda pengenal khususnya KTP yang kini sudah berganti menjadi KTP digital.

Lantas, bisakah menggunakan KTP digital untuk tanda pengenal tes SKD CPNS 2024?

Baca juga: Aturan Penggunaan Sepatu bagi Peserta SKD CPNS 2024 Pria dan Wanita Sesuai Tata Tertib

Baca juga: Cara Menghitung Nilai Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024, Wajib Tahu agar Lulus!

Boleh Pakai KTP Digital

Tribuners, seperti yang sudah diinformasikan oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, akan ada beberapa jenis tanda pengenal yang dapat dibawa, salah satunya kartu tanda penduduk (KTP).

Peserta CPNS wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

Peserta juga dapat membawa identitas kependudukan digital lho.

Baca juga: Sepatu Seperti Apa yang Boleh Dipakai saat Jalani Tes SKD CPNS 2024?

Namun, khusus untuk para peserta, ada yang perlu dipahami terkait KTP digital ini.

Yang mana, dari keterangan yang disampaikan BKN melalui Instagram resminya mengatakan jika untuk KTP digital wajib harus difoto dan dicetak terlebih dahulu sebelum tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved