CPNS 2024
Wargi Jawa Barat Bersiap-Siap, Pemprov Jabar Sudah Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2024
Berikut Kabar Terbaru untuk Wargi Jawa Barat Bersiap-Siap, Pemprov Jabar Sudah Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2024
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya kita sudah tiba di hari akhir pengumuman tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Yang mana, untuk pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2024 ini sudah dilaksanakan dari mulai tanggal 9 Oktober 2024 kemarin hingga sampai 15 Oktober 2024 hari ini.
Serta untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Jadi, untuk para pelamar yang saat ini belum melakukan pengecekan, harap untuk segera melakukan pengecekan secara online di laman resmi SSCASN ya.
Khusus untuk kamu yang berdomisili di daerah Jawa Barat, untuk segera bersiap-siap dari sekarang karena sebentar lagi peserta yang berasal dari Jawa Barat akan melaksanakan tes SKD.
Baca juga: Bingung Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Ukuran Berapa? Ini Bocoran dan Ketentuan dari BKN
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 di berbagai titik lokasi ujian lho.
Seperti mengutip dari Instagram resmi @bkd.jabar, pelaksanaan SKD akan dimulai pada 18 Oktober 2024.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024, harus mengikuti tes SKD sesuai dengan titik lokasi ujian yang tertera pada Kartu Ujian SKD CPNS 2024.
Baca juga: Cara Atasi “Whitelabel Error Page” Saat Akan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024
Selain itu, pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 Jawa Barat ini akan berlangsung di tiga titik lokasi yang berbeda.
Berikut ini dia rincian titik lokasi tes SKD CPNS 2024 Jawa Barat.
Baca juga: Akhirnya Kemenag Umumkan Jadwal SKD CPNS 2024, Namamu Tes di Tanggal Berapa?
Jadwal dan Titik Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Pemprov Jabar
- Titik lokasi Luar Negeri : 22 - 24 Oktober 2024
- Titik lokasi BKN Kanreg/UPT: 18 Oktober 2024 - 13 November 2024
- Titik lokasi Mandiri Youth Center Arcamanik: 4 - 14 November 2024
Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi tautan berikut https://bkd.jabarprov.go.id/pages/static/218-.
Baca juga: Lokasi Tes CPNS 2024 Berubah di H-2, Ini Penjelasan dari BKN
Baca juga: Aturan dan Tata Terib Ujian SDK CPNS 2024, Wajib Dibaca
Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024
Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa aturan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS.
Berikut tata tertib yang harus dipatuhi saat Tes SKD CPNS 2024.
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:
- Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
- Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
6. Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.