CPNS 2024
Aturan dan Tata Terib Ujian SDK CPNS 2024, Wajib Dibaca
Bisa Gugur Tes CPNS 2024, Jika Terlambat Datang ke Lokasi Tes, Simak Ini Aturan dan Tata Terib Ujian SDK Nanti
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
- Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
- Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
- Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Membawa Kartu Peserta Seleksi.
- Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu.
- Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
- Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
- Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.
- Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
- Dilarang merokok di ruang seleksi.
- Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
- Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.
Baca juga: Cara Atasi Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang Masih Belum Muncul Hingga 14 Oktober
Jadwal CPNS 2024
Setelah mengikuti tes SKD, pelamar CPNS tinggal menunggu hingga hasil diumumkan, dan apabila lolos, tahapan selanjutnya adalah mengikuti tes SKB.
Hasil akhir CPNS lalu ditentukan berdasarkan integrasi nilai tes SKD dan SKB.
Berikut jadwal lengkap setelah tes SKD:
- Pelaksanaan SKD CPNS 2024: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
(*)
Baca artikel TibunPriangan.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
5 Tahapan Alur Peserta Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Catat dan Jangan Sampai Lakukan Kesalahan! |
![]() |
---|
Cara Atasi Jika Terdapat 2 Lokasi Tes di Kartu Ujian SKD CPNS 2024 |
![]() |
---|
5 Alasan Kenapa Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Tidak Boleh Dilaminating |
![]() |
---|
Sudah Tanggal 14 Oktober 2024, Kok Belum Dapat Jadwal SKD CPNS 2024? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.