CPNS 2024

Ketentuan Berpakaian bagi Peserta Perempuan SKD CPNS 2024 Lengkap, Sanksi Menanti Jika Melanggar

Ketentuan Berpakaian bagi Peserta Perempuan SKD CPNS 2024 Lengkap, Sanksi Menanti Jika Melanggar

TribunNews.com
Ketentuan Berpakaian bagi Peserta Perempuan SKD CPNS 2024 Lengkap, Sanksi Menanti Jika Melanggar 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berbagai instansi pemerintah maupun daerah sudah mengumumpkan jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

Seperti diketahui, pengumuman jadwal, lokasi, dan waktu ujian SKD CPNS 2024 dikeluarkan pada 9-15 Oktober 2024.

Sementara tes SKD akan dimulai pada 16 Oktober 2024.

Peserta CPNS 2024 wajib membawa kartu ujian tersebut saat mengikuti SKD di lokasi yang telah ditentukan oleh instansi masing-masing.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Diunduh Jelang SKD CPNS 2024, Begini Cara Cepat Unduhnya

Selain membawa kartu ujian, peserta SKD CPNS 2024 juga harus mengenakan pakaian yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan BKN.

Ketentuan Pakaian Tes SKD 

  • Ketentuan Pakaian Tes SKD Wanita

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

 2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Sepatu tertutup berwarna hitam

4. Tidak menggunakan ikat pinggang

  • Ketentuan Pakaian Tes SKD Wanita Berjilbab

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)

4. Sepatu tertutup berwarna hitam

5. Tidak menggunakan ikat pinggang

Baca juga: Sudah Tanggal 13 Oktober 2024, Belum Dapat Jadwal SKD CPNS 2024? Jangan Bingung, Ini Penjelasannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved