Senin, 1 Juni 2026

CPNS 2024

Cara Buat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas untuk Syarat Daftar PPPK 2024

Berikut Begini Cara Buat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas untuk Syarat Daftar PPPK 2024

Tayang:
Kompas.com
Begini Cara Buat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas untuk Syarat Daftar PPPK 2024 (Kompas.com/freepik.com/rawpixel.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya kita sudah memasuki hari ke-7 di pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Yang mana, menurut informasi dari Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jika untuk pembukaan pendaftaran PPPK 2024 ini dibuka perdana pada tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Jadi, masih ada banyak waktu untuk para calon pelamar termasuk tenaga honorer untuk bisa mendaftarkan diri di PPPK 2024.

Nah, dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini, para pelamar akan dihadapkan dengan berbagai syarat termasuk dokumen apa saja yang harus dilampirkan.

Salah satu yang biasanya akan diminta oleh instansi saat daftar seleksi PPPK 2024 ini adalah surat keterangan sehat.

Baca juga: Daftar Formasi PPPK BKN 2024: 115 Tenaga Teknis, Segini Gaji yang akan Didapatkan

Surat keterangan sehat merupakan salah satu persyaratan administrasi yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024.

Untuk itu, cara membuat surat keterangan sehat di puskesmas untuk PPPK 2024 perlu diperhatikan oleh para calon peserta.

Surat keterangan sehat adalah dokumen yang dibuat dokter untuk menyatakan bahwa seseorang tidak mempunyai penyakit dan sedang dalam kondisi prima berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.

Baca juga: Daftar Formasi PPPK 2024 Pemprov Jabar untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat, Segera Daftarkan Dirimu!

Para calon peserta bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut dengan langsung datang ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

Selain untuk daftar PPPK, surat keterangan sehat biasanya menjadi syarat administrasi ketika melamar pekerjaan, melanjutkan studi, dan lainnya.

Lantas, apa saja syarat untuk membuat surat keterangan sehat di fasilitas kesehatan? Berikut informasi selengkapnya.

Baca juga: Jadwal Lengkap PPPK 2024 Tahap 1, Buka Sampai Tanggal Berapa?

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dibawa saat datang ke puskesmas atau rumah sakit sebagai persyaratan membuat surat keterangan sehat:

Adapun biaya yang harus dikeluarkan oleh para calon peserta saat pembuatan surat keterangan sehat ini dibagi kedalam dua kategori:

  • Bagi pasien dengan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif estimasi biayanya sebesar Rp20 ribu.
  • Bagi pasien yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan estimasi biayanya sebesar Rp36 ribu.

Baca juga: Jangan Salah Masukan Data, Begini Ketentuan Resmi Swafoto dan Foto Normal untuk Daftar PPPK 2024

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk PPPK 2024

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved