CPNS 2024
Cara Gampang Pulihkan Akun SSCASN Jika Lupa Password Saat Daftar PPPK 2024
Berikut Jangan Panik Dulu, Begini Cara Pulihkan Akun SSCASN Jika Lupa Password Saat Daftar PPPK 2024
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
1. Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
2. Pilih "Reset Password".
3. Masukkan data yang diminta:
- Nama lengkap,
- Nomor induk kependudukan (NIK),
- Nomor Kartu Keluarga (KK),
- Tempat dan tanggal lahir
4. Pilih Pertanyaan Pengaman Satu sesuai yang kamu pilih saat membuat akun.
5. Masukkan Jawaban Pengaman Satu sesuai dengan jawaban kamu saat pembuatan akun.
6. Masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, kemudian klik "Submit".
Kata sandi berhasil diatur ulang jika halaman situs telah memuat notifikasi "Password Anda Berhasil Direset. Silakan login kembali melalui website SSCASN 2024."
Baca juga: Perbedaan Jadwal PPPK Kemenkes 2024 Tahap I dan II untuk Umum dan non ASN yang Aktif Bekerja
Lupa Pertanyaan Pengaman Akun SSCASN 2024
Supaya pelamar bisa melakukan reset password ketika lupa, peserta wajib menjawab pertanyaan pengaman 1 dan 2. Namun jika kamu lupa opsi ini, berikut ini solusi yang bisa kamu lakukan:
1. Akses situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
2. Pilih "Lupa Jawaban Pengaman 1".
3. Masukkan data diri yang diminta:
- Nama lengkap,
- Nomor induk kependudukan (NIK),
- Nomor Kartu Keluarga (KK),
- Tempat dan tanggal lahir
4. Pilih Pertanyaan Pengaman Dua, seperti yang Anda dipilih saat membuat akun.
5. Masukkan Jawaban Pengaman Dua sesuai dengan jawaban yang Anda masukkan saat membuat akun.
6. Masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, lalu klik "Submit".
Baca juga: Link dan Cara Daftar PPPK 2024 di Kemenkes yang Buka 14.593 Formasi
CAPTCHA saat Proses Pendaftaran PPPK 2024 tak Muncul? Berikut Cara Atasinya |
![]() |
---|
Bikin SKCK Secara Online Buat Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024, Cukup Lewat Aplikasi Ini |
![]() |
---|
Link dan Cara Daftar PPPK 2024 di Kemenkes yang Buka 14.593 Formasi |
![]() |
---|
Perbedaan Jadwal PPPK Kemenkes 2024 Tahap I dan II untuk Umum dan non ASN yang Aktif Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.