Cegah Peredaran Knalpot Brong, Pemkot Tasikmalaya Datangi Bengkel dan Toko Spare Part Motor

Untuk sosialisasi kali ini ada disebar di beberapa titik di sepanjang jalan raya Tasikmalaya dengan fokus ke toko dan bengkel pembuat knalpot.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Petugas gabungan dari Dinas KUMKM Indag) Kota Tasikmalaya bersama Satpol PP ketika melakukan sosialisasi terkait peredaran knalpot brong tanpa SNI, Jumat (4/10/2024). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya lakukan pemeriksaan ke sejumlah toko pembuatan knalpot racing, hal ini dilakukan sebagai antisipasi penggunaan knalpot brong tanpa SNI.

"Kami menindaklanjuti sesuai dengan surat edaran Pj walikota tentang larangan penggunaan knalpot brong, atau non SNI untuk menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan," kata Kadis Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Indag) Kota Tasikmalaya Apep Yosa kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Dalam sosialisasi ini tentunya berkoordinasi dengan Satpol PP dan tim Polres pada saat ini menyampaikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong dan non SNI tersebut.

"Sasarannya ke para pemilik bengkel, lalu para pemilik toko yang menjual produk knalpot brong," paparnya.

Baca juga: Pemotor Kocar-kacir Saat Polisi Razia Knalpot Brong untuk Antisipasi Kriminal di Jalan

Namun, ia menuturkan terkait larangan knalpot brong ini pihaknya menyasar ke sejumlah toko dan bengkel dulu khususnya untuk roda dua.

"Ini untuk penggunaan kendaraan bermotor roda dua, jadi knalpot brong yang digunakan roda dua dulu," tegasnya.

Bahkan, Apep menambahkan bukan tak ada sosialisasi tapi sudah ada ketentuan terhadap aturan penggunaan knalpot tersebut.

"Sebetulnya ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkat kebisingan itu sudah merupakan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas sudah ada," tegasnya.

Hal ini tertuang terhadap tingkat kebisingan yang boleh digunakan di jalan raya dan menjadi panduan dibeberapa toko, bengkel, pembuat produk tersebut.

"Alhamdulillah respon pemilik toko menyambut baik, dan kami pun akan sangat memperhatikan aturan-aturan dari pemerintah salah satunya bagaimana tingkat kebisingan itu harus sesuai standar nasional Indonesia (SNI)," pungkasnya.

Untuk sosialisasi kali ini ada disebar di beberapa titik di sepanjang jalan raya Tasikmalaya dengan fokus ke toko dan bengkel pembuat knalpot.

Sedangkan rencana ke sekolah belum karena saat ini baru menyasar ke sejumlah toko dan bengkel dulu.

"Karena kita baru ke penjual atau pengolah produk knalpot dulu, sedangkan pengguna di masyarakat dan siswa pasti belinya ke toko dulu," katanya. (*)

Baca juga: Razia Tanpa Henti, Polisi di Malangbong Garut Sikat Preman dan Sita Knalpot Brong

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved