Jumat, 15 Mei 2026

Naskah Khutbah Jumat

Naskah Khutbah Jumat 4 Oktober 2024: Pungli Perbuatan Zalim kepada Manusia

Berikut Ini Dia Naskah Khutbah Jumat 4 Oktober 2024: Pungli Perbuatan Zalim kepada Manusia

Tayang:
TribunPriangan.com/Machmud Mubarok
Naskah Khutbah Jumat 4 Oktober 2024: Pungli Perbuatan Zalim kepada Manusia 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pungutan liar atau sering dikenal dengan sebutan pungli ternyata masih merajalela hingga sekarang.

Namun tahukah kamu? Jika pungli ini termasuk tindakan yang menzalimi orang lain.

Sementara zalim kepada orang lain termasuk dosa yang dapat mendatangkan azab dari Allah SWT.

Namun, praktik pungli kerap dianggap biasa oleh sebagian masyarakat.

Padahal jelas pungli termasuk perilaku yang tercela dan tidak patut untuk dicontoh.

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 4 Oktober 2024: Giat Beramal Saleh Sebelum Ajal Menjemput

Berbicara perihal Jumat esok hari, tepatnya di hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024, kita selaku laki-laki beragama muslim akan melaksanakan ibadah Salat Jumat.

Hari Jumat yang merupakan Sayyidul Ayyam atau Penghulunya Hari pun diyakini oleh kaum muslimin sebagai hari yang penuh keberkahan".

Khusus untuk khutbah pada Jumat esok hari, berikut merupakan naskah khutbah Jumat yang sudah TribunPriangan.com rangkum seperti dilansir dari NU Online untuk tanggal 4 Oktober 2024 bertemakan "Pungli Perbuatan Zalim kepada Manusia".

 

Khutbah 1

اَلْحَمْدُ ِللّٰهِ الْعَزِيْزِ الْغَفُوْرِ، اَلَّذِيْ جَعَلَ فِي اْلإِسْلاَمِ الْحَنِيْفِ الْهُدَي وَالنُّوْرَ. أَشْهَدُ اَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتِمِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمَرْسَلِيْنَ وَعَلَى اٰلِهِ الطَّيِّبِيْنَ وَأَصْحَابِهِ اْلأَخْيَارِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَاأَيُّهَـا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

Baca juga: Naskah Singkat Khutbah Jumat 4 Oktober 2024: Mempersiapkan Bekal Sebelum Kematian

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Perpindahan harta yang dipungut secara hak, ikhlas, dan semata-mata mengharap ridha Allah bisa jadi ia berupa zakat, infak, sedekah, wakaf (Ziswaf) atau pemberian legal lainnya seperti pajak, bea cukai, retribusi, atau pungutan resmi sejenis. Sebaliknya perpindahan harta yang dipungut tanpa hak dan tanpa aturan, bahkan terpaksa ataupun karena ancaman maka itulah praktik pungli (pungutan liar) yang dilarang agama. Bedanya, jika Ziswaf mendatangkan kemaslahatan, maka pungli mendatangkan kemudaratan.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia pungli itu berarti barang yang dipungut dengan liar, sembarangan, tidak sesuai dengan aturan, tidak diakui oleh yang berwenang. Dalam kamus al-Munawwir, ada kata al-maksu yang diartikan dengan “memungut cukai”. Sedangkan Syekh Ibnu Manzur dalam kitab Lisan al-Arab menjelaskan:

المكس: دراهم كانت تأخذ من بائع السلع في الأسواق في الجاهلية

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved