CPNS 2024

Nama Tidak Terdaftar di Database BKN Karena Tidak Sesuai Syarat, Ini Kesalahan yang Mungkin Terjadi

Nama Tidak Terdaftar di Database BKN, Mungkin Karena Tidak Sesuai Syarat, Simak Ini Kesalahan yang Mungkin Terjadi

Tribunpontianak.co.id
BKN Resmi Kunci Rapat-Rapat Database PPPK 2024, Honorer Bakal Diarahkan ke Seleksi Nasional Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendataan tenaga honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non ASN di instansi pemerintah.

Selain itu, pendataan tenaga honorer juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai non ASN.

Syarat Tenaga Honorer yang Didata BKN

Berdasarkan informasi dari laman BKN, tenaga honorer yang didata oleh BKN adalah eks THK-II dan tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Teranyar Tenaga honorer sudah bisa mengecek apakah namanya sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: 6 Cara Ampuh Cek Pendataan Tenaga Honorer di Database BKN, Lengkap Jadwal Pelakasanaannya

Seperti diketahui, proses pendataan tenaga honorer telah selesai dilakukan oleh BKN pada Oktober 2022 lalu, yang merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dalam aturan tersebut tenaga honorer dalam instansi pemerintah akan diubah menjadi dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, yang bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non ASN di instansi pemerintah.

Selain itu, pendataan tenaga honorer juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai non ASN.

Adapun dalam setiap persyaratan, harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa didata oleh BKN di database pendataan non ASN.

Lantas apa saja ketentuan peserta bisa terdaftar namanya dalam Database BKN?

Baca juga: Cara Mudah Scan KTP di Handphone untuk Syarat PPPK 2024

Syarat Peserta Terdaftar di Database BKN

Mengutip dari laman BKN, tenaga honorer yang didata oleh BKN adalah eks THK-II dan tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Tenaga honorer yang didata BKN adalah tenaga non ASN yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk intansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Syarat tenaga honorer agar bisa didata oleh BKN adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Kemudian, tenaga honorer yang akan didata BKN telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Baca juga: Bingung Ubah Background Foto jadi Merah Sesuai Syarat Pendaftaran PPPK 2024? Begini Caranya

Cara Cek Nama Peserta di Database BKN

1. Akses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Selanjutnya pilih menu "Cek Pendataan Non ASN 2022".

3. Kemudian, Anda akan diarahkan ke laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.

4. Lalu, isilah Nama Lengkap, Nomor Induk Kepegawaian (NIK), Instansi yang Mendata (Pilih referensi Instansi), Tempat Lahir (Pilih referensi Instansi), dan Tanggal Lahir.

Baca juga: Cara Gampang Atasi Alami NIK yang Tidak Ditemukan Saat Daftar PPPK 2024

5. Jika sudah selesai mengisikan data yang diminta, masukkan kode CAPTCHA.

6. Klik "Submit".

Setelah submit data, Anda akan diarahkan dengan hasil pengecekan data tenaga honorer yang sudah masuk database BKN.

Jadwal Pembukaan PPPK 2024

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah) adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi 1 s.d. 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah 19 s.d. 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 s.d. 28 Februari 2025
  • Penarikan data final 1 s.d. 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 s.d. 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April s.d. 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 30 April s.d. 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved