Breaking News

CPNS 2024

Namamu Belum Tercantum di Database BKN? Tenang, Begini Cara Pendaftaran Non ASN di BKN

Berikut Namamu Belum Tercantum di Database BKN? Tenang, Begini Cara Pendaftaran Non ASN di BKN

bkn.go.id
Namamu Belum Tercantum di Database BKN? Tenang, Begini Cara Pendaftaran non ASN di BKN 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dalam melakukan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 hari ini, ada sejumlah hal yang harus para calon pelamar perhatikan.

Salah satu yang harus benar-benar diperhatikan oleh para calon pelamar PPPK 2024 adalah harus lakukan pengecekan terlebih dahulu apakah nama tenaga honorer atau calon pelamar tercatat dalam database BKN atau tidak.

Sebab, jika nama tenaga honorer terdapat dalam database BKN siap-siap akan diangkat menjadi PPPK 2024.

Kebijakan itu langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Pengangkatan ini merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Namun, bagaimana dengan calon pelamar atau tenaga honorer yang namanya tak tercantum atau belum terdaftar di database BKN?

Jangan panik, berikut TribunPriangan.com rangkum cara pendaftaran pendataan non ASN di database BKN untuk syarat daftar seleksi PPPK 2024.

Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024

Baca juga: Cara Gampang Atasi Situs SSCASN Error Saat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Cara Pendaftaran Pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data kamu sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Kemudian, klik "Lanjutkan".
  • Jika sudah terdaftar, kamu akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  • Namun, apabila data kamu belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi".
  • Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  • Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  • Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.
  • 2. Cetak kartu informasi akun
  • Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran", dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

Baca juga: Cara Mudah Ubah Background Foto Jadi Merah untuk Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

3. Login dan isi biodata

  • Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.
  • Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.

Baca juga: Langkah Mudah Aktifkan Kamera di Google Chrome Sebagai Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

4. Mengisi riwayat pekerjaan

  • Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

Baca juga: Cara Atasi Situs SSCASN Error atau Server Down Saat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

5. Resume Pendataan Non ASN

  • Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
  • Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
  • Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved