CPNS 2024

Ada Syarat Peserta Honorer yang Daftar PPPK Harus Masuk Dulu di Database BKN, Begini Cara Ceknya

Ada Syarat Peserta Honorer yang Daftar PPPK Harus Masuk Dulu di Database BKN, Begini Cara Ceknya

Kolase TribunPriangan.com
Jadwal dan Syarat Perekrutan Tenaga PPPK tahun 2024 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUPRIANGAN.COM - Pembukaan seleksi nasional rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terus bertahap.

Menurut Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pembukaan pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka hari ini Selasa, 1 Oktober.

Sesuai rencana pun, akan ditutup pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Selain itu, pada pembukaan seleksi PPPK 2024 kali ini, telah ada empat kategori pelamar yang diprioritaskan.

Prioritas tersebut diantaranya (pelamar prioritas guru dan D4 bidang pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG).

Baca juga: Cara Gampang Cek Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024

Serta, khusus untuk pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka sebanyak dua gelombang.

Gelombang I pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Tahapan ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.

Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang yakni 17 November-31 Desember 2024. 

Untuk tenaga honorer alias non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Nah, sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini, para calon pelamar harus melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah nama tenaga honorer tercatat dalam database BKN atau tidak.

Baca juga: Masuk Tahap Penarikan Data Final CPNS 2024, Apa Itu? Ada Tahap Apa Lagi Selanjutnya?

Sebab, jika nama tenaga honorer terdapat dalam database BKN akan diangkat menjadi PPPK 2024.

Kebijakan itu langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. 

Pengangkatan ini merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Maka dari itu, berikut TribunPriangan.com rangkum cara cek nama tenaga honorer yang masuk database BKN untuk daftar seleksi PPPK 2024.

Cara Cek Data non ASN di BKN

  • Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih "Instansi" yang diinginkan.
  • Klik "Pengumuman".
  • Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".

Baca juga: cara Mudah Aktifkan Kamera di Google Chrome Sebagai Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan non ASN

  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
  • Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
  • Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024

Cara Pendaftaran Pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved