Bawaslu Ciamis Ingatkan Pemasangan APK Dipastikan Harus Mendapat Izin
Bawaslu Ciamis Ingatkan Pemasangan APK Dipastikan Harus Mendapat Izin dari Pihak-pihak Terkait Termasuk Warga
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Memasuki tahapan kampanye calon di Pilkada 2024, Bawaslu Ciamis mengingatkan terkait pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) harus dipastikan memiliki izin dari pihak-pihak terkait termasuk warga.
Berdasarkan SK dari KPU Ciamis, APK Calon Bupati Ciamis Herdiat-Yana akan dipasangan di 1.653 titik di wilayah Kabupaten Ciamis.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Ciamis, Samsul Maarif menjelaskan pemasangan APK di beberapa titik itu harus ada izin tertulisnya.
"Izin secara administrasi juga harus ada karena ketika kita berkaca dari pilkada 2018 dan pemilu kemarin masih ada masalah terkait izin. APK yang dipasang di lahan milik warga itu izin tertulisnya nggak ada, jadi banyak masyarakat yang komplain yang punya lahan itu kenapa ini tempat saya dijadikan titik APK. Ketika kita konfirmasi ke tim pemenangan ataupun yang memasang, ternyata izinnya ke saudaranya ataupun orang tuanya," jelas Samsul kepada Tribun, Senin (30/9/2024).
Berkaca dari kejadian tersebut, Bawaslu Ciamis akhirnya menyarankan harus ada izin tertulis terkait dengan lokasi yang akan dipasangi APK.
Berdasarkan SK dari KPU No 1166 tahun 2024 menetapkan, Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis Tahun 2024 adalah tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis.
Adapun untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud itu meliputi reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul.
Kemudian pemasangan Alat Peraga Kampanye wajib dilakukan pada lokasi dan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
Di samping itu, Samsul juga menambahkan ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK di tempat umum (termasuk halaman, pagar, atau tembok) diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Jadi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon,atau tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye pada tempat-tempat tersebut," tambahnya.
Perlu diketahui juga, lanjut Samsul, seluruh Alat Peraga Kampanye yang dipasang harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 27 November 2024.
"Maksimal sudah dibersihkan tiga hari sebelum pemungutan suara, berarti sekitar tanggal 24 November 2024 ya," pungkasnya. (*)
| Tiga Desa di Ciamis Dicanangkan Jadi Desa Cantik 2026 |
|
|---|
| Bantuan Pangan Digelontorkan, 796 Warga Kelurahan Ciamis Langsung Semringah |
|
|---|
| Pelatihan Kepemimpinan Administrasi Ciamis 2026 Ditekankan Jadi Ajang Cetak ASN Inovatif |
|
|---|
| Motor Milik Polisi Tiba-tiba Terbakar Saat Sedang Melaju di Cijeungjing Ciamis |
|
|---|
| 4 Kuliner Khas Sunda di Ciamis yang Wajib Dicoba, Sambal Cibiuk Pedasnya Juara! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Bawaslu-Ciamis-Gerakan-Pramuka.jpg)