CPNS 2024

Peserta PPPK 2024 Sudah Bisa Langsung Jadi CPNS di Seleksi Kali Ini, Berikut Syaratnya

Peserta PPPK 2024 Sudah Bisa Langsung Jadi CPNS di Seleksi Kali Ini, Asal Kebutuhan Ini Terpenuhi

Kolase TribunPriangan.com
Jadwal dan Syarat Perekrutan Tenaga PPPK tahun 2024 (Kolase TribunPriangan.com) 

Hal ini disampaikan langsung Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja,  Jumat (6/9/2024) lalu.

"Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," katanya dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca juga: BKN Rilis Jadwal Eks Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN yang Terdata di Database, Ini Bedanya

Mekanisme Seleksi PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, keseluruhan kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN. Artinya peluang besar untuk pegawai honorer menjadi ASN.

Ada dua jenis mekanisme seleksi PPPK 2024 yakni untuk eks tenaga honorer kategori (THK) II dan non ASN. Ini penjelasan lengkapnya:

1. Eks THK II

Eks THK II merupakan mantan tenaga honorer kategori II yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Simak ketentuan berikut:

- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN.

- Aktif bekerja pada instansi pemerintah

2. Tenaga Non ASN

Tenaga non ASN adalah pegawai non PNS, harian lepas, tidak tetap, kontrak kerja, sukwan, magang yang bekerja pada instansi pemerintahan. Aturannya sebagai berikut:

- Terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN pada BKN

- Aktif bekerja pada instansi paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

Baca juga: Meski Ditunda Lagi, Tapi Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Jadi Daya Tarik Tersendiri, Segini Jumlahnya

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Penyelenggaraan PPPK tahun ini mempunyai dua tahapan yakni administrasi sebagai tahapan berkas yang dilakukan setelah pengumuman pendaftaran. Lalu, dilanjut dengan seleksi kompetensi yang meliputi tiga jenis yakni teknis, manajerial, dan sosial kultur.

Seleksi kompetensi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan melalui wawancara berbasis komputer. Setiap seleksi mempunyai materi uji yang harus dipahami. Berikut uraiannya:

1. Materi Kompetensi Teknis

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved