PPPK 2024

Kapan Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK 2024? Berikut Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB

PPPK merupakan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kolase TribunPriangan.com
Kapan Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK 2024? Berikut Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB 

TRIBUNPRIANGAN.COM -  Pemerintah tengah menyiapkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

PPPK merupakan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terdapat kabar berseliweran yang menyatakan, bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada September setelah pelaksanaan CPNS.

Bahkan di media sosial TikTok ramai diperbincangkan, pendaftaran PPPK 2024 dimulai pada hari ini, Jumat, 27 September 2024.

Benarkan demikian?

Baca juga: Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024, Simak Ini Cara Mengisi Pilihan Instansi dan Formasi

Respons BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis jadwal resmi seleksi PPPK 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menegaskan, bahwa BKN belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait seleksi PPPK 2024.

"BKN tidak bisa memberikan komentar tentang isu yang bukan dari kanal resmi pemerintah," kata Vino, dikutip dari Kompas.com.

"Silakan pantau terus kanal resmi pemerintah untuk info selanjutnya," ujarnya.

Baca juga: Daftar 12 Instansi Pusat yang Buka Formasi PPPK 2024, Kemenag Sampai 89.781 Formasi

Tanggapan Kemenpan-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, sebelumnya sempat menyatakan, bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dibuka pada September, setelah pendaftaran CPNS 2024 ditutup.

"Setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September," ujar dia.

Menurut Abdullah, seleksi PPPK 2024 belum dibuka lantaran terdapat beberapa kendala teknis yang dialami daerah.

Baca juga: Hanya 2 Golongan Ini yang Berpeluang Besar Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahun Ini

Walau jadwal resmi pendaftaran PPPK 2024 belum rilis, sebaiknya Anda mengetahui apa saja syarat, kriteria, dan formasi yang dibuka oleh pemerintah.

Persyaratan PPPK 2024: Formasi, Kriteria Pelamar PPPK 2024

Pemerintah akan membuka sebanyak 1.030.554 formasi PPPK 2024  yang terdiri dari Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

1. Kriteria Pelamar:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN serta aktif bekerja di instansi pemerintah.
  • Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

2.  Batasan Pelamaran:

  • Pelamar hanya diperbolehkan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.

3. Persyaratan untuk Pelamar Disabilitas:

  • Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
  • Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.

4. Persyaratan Pengalaman Kerja:

  • Minimal 2 tahun pengalaman untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  • Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
  • Persyaratan pengalaman kerja ini tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.

5. Pengalaman Khusus Bagi Dosen:

  • 2 tahun pengalaman untuk jenjang asisten ahli.
  • 3 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S3.
  • 5 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S2 dan jenjang lektor kepala.

6. Pengalaman Bagi Guru:

Diperlukan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.

7. Bukti Pengalaman Kerja:

Pelamar harus menyediakan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman.

8. Pilihan Seleksi:

Pelamar hanya dapat memilih satu, yaitu mengikuti seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024, dan tidak dapat mendaftar keduanya.

9. Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Melamar PPPK

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Kartu keluarga
  • Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.

Catatan Penting:

Semua dokumen yang dibutuhkan mesti dilampirkan dalam bentuk digital asli.

Pemerintah tidak menerima fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir.

Ijazah dan transkrip nilai juga harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahan dokumen. [*]

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved