ANBK 2024

ANBK SD dan SMP Bulan Ini, Begini Syarat dan Jadwal Resminya

Berikut Ini Dia ANBK Kembali di Gelar September 2024, Begini Syarat dan Jadwal Resmi Pelaksanaan ANBK untuk SD dan SMP

TribunSumsel.com
ANBK Kembali di Gelar September 2024, Begini Syarat dan Jadwal Resmi Pelaksanaan ANBK untuk SD dan SMP 

TRIBUNPRIANGAN.COM -Berikut Ini Dia ANBK Kembali di Gelar September 2024, Begini Syarat dan Jadwal Resmi Pelaksanaan ANBK untuk SD dan SMP. 

Tribuners, di bulan September 2024 ini, akan ada beberapa hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Sebagai informasi, jika Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK ini adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

ANBK digelar untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.

Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar.

Baca juga: Panduan Lengkap Seleksi Daftar Pembukaan CPNS Tahap I 2024, Usahakan Jangan Salah

Bahkan, saat ini pemerintah pun sudah mengumumkan jadwal ANBK tahun 2024 untuk siswa SD dan SMP.

Yang mana, untuk ANBK tahun 2024 akan dilaksanakan dalam rentang waktu September hingga November 2024.

Pada tahun ini, ANBK akan digelar dalam bentuk digital dan semidigital menggunakan komputer untuk menampilkan dan menjawab soal-soal asesmen.

Siswa yang ingin mengikuti ANBK 2024 harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Tak Lulus CPNS di Tahap 1, Tenang Ada Periode Ke 2 Pembukaan Seleksi CPNS 2024

Syarat Peserta ANBK 2024 untuk Jenjang SD dan Sekolah Menengah

1. Siswa terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid

2. Perwakilan siswa kelas 5 (SD/sederajat), kelas 8 (SMP/sederajat), kelas 11 (SMA/sederajat).

3. Siswa jenjang SD/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai dari semester ganjil kelas I hingga semester genap kelas 4.

4. Siswa jenjang SMP/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar semester 1-2 di kelas 7.

5. Siswa jenjang SMA/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar semester 1-2 di kelas 10.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved