CPNS 2024

Masa Sanggah CPNS 2024 Bagi Pelamar TMS Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Ajukan Sanggahan

Berikut Ini disajikan informasi tentang Masa Sanggah CPNS 2024 Bagi Pelamar TMS Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Ajukan Sanggahan

|
Kolase TribunPriangan.com
Masa Sanggah CPNS 2024 Bagi Pelamar TMS Dibuka Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Ajukan Sanggahan 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Berikut Ini disajikan informasi tentang Masa Sanggah CPNS 2024 Bagi Pelamar TMS Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Ajukan Sanggahan.

Masa sanggah CPNS 2024 resmi dibuka sejak kemarin, Jumat 20 September 2024.

Jadwal tersebut sudah sesuai dengan jadwal resmi CPNS 2024 terbaru dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024.

Masa sanggah CPNS 2024 ini akan berlangsung hingga tanggal 22 September 2024.

Nah sebagai informasi, jika masa sanggah ini hanya diperuntukan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam seleksi administrasi, masih berhak mengajukan sanggah.

Sebagaimana termuat dalam 'Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024' rilisan BKN, peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran di akun SSCASN miliknya akan tampil pemberitahuan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar"

Lantas, seperti apa syarat dan cara ajukan sanggah di masa sanggah CPNS 2024 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Resmi! Ini Passing Grade SKD CPNS 2024 bagi Peserta Umum, Disabilitas, dan Cumlaude

Baca juga: 30 Soal Latihan TWK Tentang Nasionalisme untuk Tes SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Syarat Ajukan Sanggah

Tribuners, mengutip dari 'Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024' oleh BKN, syarat mengajukan sanggah adalah bahwa alasan yang diajukan pelamar harus benar, realistik, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika alasan kesalahan adalah pada pelamar, maka tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila ternyata isian yang dibuat oleh pelamar tidak sesuai dengan isi dokumen yang diunggah, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Selain itu, pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Baca juga: 15 Contoh Kalimat Sanggahan di Masa Sanggah CPNS 2024, Lengkap dengan Permasalahannya

Baca juga: Hari Terakhir, Ini Dia 3 Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Instansi Kemenkumham

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 via SSCASN

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved