KPU Ciamis Tetapkan 960.995 DPT untuk Pilkada Ciamis 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis sebanyak 960.995 orang

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis sebanyak 960.995 orang. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis sebanyak 960.995 orang.

Hasil tersebut diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Ciamis 2024, di Hotel Tyara Plaza Ciamis, Kamis (19/9/2024).

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan bahwa rapat pleno terbuka ini dilakukan untuk menyampaikan jumlah DPT hasil perhitungan dari 27 Kecamatan 265 desa dan 2.084 Tempat Pemilihan Suara (TPS). 

"Berdasarkan verifikasi menyeluruh serta data DPT dari semua kecamatan sudah sesuai disepakati dalam rapat sebanyak 960.995 pemilih yang terdiri dari 479.141 laki-laki dan 481.854 perempuan," ucapnya.

Oong menambahkan, dalam rapat pleno tersebut ada masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait proses penetapan DPT namun telah ditindaklanjuti dengan baik, sehingga semua permasalahan sudah terselesaikan.

"Ada tanggapan dan saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tapi semuanya clear datanya akurat, artinya data yang disajikan oleh KPU berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari tiap-tiap Kecamatan sejumlah 27 Kecamatan itu datanya sama sehingga di penetapan ini Bawaslu juga sudah menyetujui," tambahnya.

Begitupun untuk gabungan dari tim pasangan calon juga tidak ada keberatan dengan hasil keputusan tersebut, jadi semuanya sudah terselesaikan dan disetujui.

Oong menjelaskan alur penetapan DPT telah melalui beberapa proses tahapan Diawali dengan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh pantarlih.

"Ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh KPU untuk menetapkan DPT akhir yaitu dimulai dengan rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kelurahan atau desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan ke tingkat kecamatan oleh PPK, setelah disahkan, maka hasil pengesahannya diserahkan kepada pihak Kecamatan," jelasnya.

Pada tahapan ini Panwascam bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan yang kemudian dilakuan Penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten Ciamis, yang selanjutnya dilakukan penyusunan DPT.

Tahapan berikutnya adalah penetapan calon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut calon pada 23 September. 

Kegiatan tersebut akan diiringi oleh deklarasi damai sebagai wujud komitmen menjaga ketertiban selama proses Pilkada.

Oong juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, partai politik, dan para calon, untuk menjaga suasana Pilkada yang kondusif sehingga bisa berjalan sukses tanpa ekses.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved