Jumat, 8 Mei 2026

Pilkada 2024

Cara Gampang Daftar KPPS Pilkada 2024 Pakai HP, Mudah dan Praktis

Berikut Begini Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Lewat HP, Lebih Mudah dan Anti Ribet!

Tayang:
Istimewa
Begini Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Lewat HP, Lebih Mudah dan Anti Ribet! 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut Begini Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Lewat HP, Lebih Mudah dan Anti Ribet!

Tribuners, hari ini tepat di tanggal 17 September 2024, pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 resmi dibuka.

Sebagai informasi, jika KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Berbicara tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ternyata akan secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 ini pun dibuka juga lho untuk seluruh masyarakat Jawa Barat.

Lantas, seperti cara daftar KPPS Pilkada 2024 lewat Handphone (HP)? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Pendaftaran KPPS Pilkada Jawa Barat 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Berkas yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Rincian Gajinya

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

1. Lewat Online Pakai Handphone (HP)

  • Kunjungi situs SIAKBA di siakba.kpu.go.id.
  • Klik “Login” jika Anda sudah memiliki akun. Jika belum, daftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan alamat email, kata sandi, dan data pribadi yang diminta.
  • Setelah berhasil login, isi biodata lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia. Pastikan semua kolom yang memiliki tanda bintang (*) sudah diisi dengan benar.
  • Klik “Simpan” setelah semua data terisi dengan lengkap.
  • Pada halaman utama, pilih menu “Badan Adhoc”.
  • Pilih kategori KPPS sebagai posisi yang ingin Anda daftarkan.
  • Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta pengalaman lain yang relevan. Pastikan semua informasi diisi dengan benar.
  • Klik “Simpan & Lanjutkan” setelah semua data terisi dengan lengkap.
  • Download template surat pendaftaran dan surat pernyataan yang disediakan di situs. Isi dan tandatangani surat-surat tersebut.
  • Setelah ditandatangani, scan dokumen surat pendaftaran dan surat pernyataan, kemudian simpan dalam format PDF.
  • Unggah dokumen yang diperlukan saat pendaftaran
  • Klik “Simpan & Lanjutkan” setelah mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar dan lengkap. Jika sudah yakin, klik “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran.
  • Centang opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  • Terakhir, klik “Kirim” untuk mengonfirmasi pendaftaran.
  • Lewat Offline Langsung ke Tempat KPU Kabupaten/Kota Setempat

Baca juga: Pilkada Ciamis 2024, KPU Menggelar Rakor Persiapan Rekruitmen KPPS

Baca juga: 21 Anggota KPPS di Pangandaran Jatuh Sakit, 2 PAM TPS Meninggal Dunia

2. Lewat Pendaftaran Offline

Berikut ini dia langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi kantor KPU Kabupaten/Kota setempat.
  • Bawa semua berkas persyaratan yang diperlukan.
  • Serahkan dokumen kepada petugas KPU.
  • Tunggu verifikasi dan pengumuman hasil seleksi.
  • Ikuti instruksi lebih lanjut dari petugas KPU.

Dengan dua metode pendaftaran ini, calon anggota KPPS dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan situasi mereka.

 

Tribuners, itu dia cara daftar KPPS Pilkada 2024 lewat HP yang tentunya mudah dan cepat. Semoga bermanfaat. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved