Selasa, 19 Mei 2026

CPNS 2024

Ingin Ajukan Sanggah? Ingat Jangan Lakukan Hal Ini Jika Ingin Hasil Diterima 

Ingin Ajukan Sanggah? Ingat Jangan Lakukan Hal Ini Jika Ingin Hasil Sanggahan Diterima

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunSumsel.com
Sesuai surat edaran BKN, masa sanggah CPNS dan PPPK tahun 2023 (TribunSumsel.com) 

Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Pelamar yang belum lolos seleksi administrasi berkesempatan mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah kepada pihak penyelenggara CPNS 2024.

Masa sanggah sendiri dijadwalkan pada 18 s.d. 20 September 2024 yang dapat diakses melalui laman SSCASN.

Malansir laman resmi KemenPAN-RB ada hal yang tak boleh dilakukan bagi peserta saat akan mengajukan sanggahan.

Baca juga: Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Digunakan untuk SKD CPNS 2024, Berikut Cara Download Sertifikatnya

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan apabila keberatan terhadap hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing pelamar,”  tulis KemenPAN-RB pada pengumuman di situs resminya.

Selain itu, hal penting lainnya juga diingatkan kementrian tersebut, bahwa dalam mengajukan sanggahan pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Hal ini bertujuan agar para peserta bisa lebih jujur juga trasnparan dalam hal pencapaian.

“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.”

Ini juga berlaku bagi siapa pun dari pihak pelamar agar ridak memberika sesuatu dalam bentuk apapun untuk mendukung kelancaran si palamar.

Baca juga: Tampilan Akun SSCASN jika Pelamar Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

“Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,” demikian tercantum dalam pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023 di lingkup KemenPAN-RB.

Secara tidak langsung hal ini tentunya berlaku bagi semua lingkup panitia di masing-masing instansi, lembaga pemerintah juga negara.

Sebab ini bisa dianggap sebagai kecurangan jika terjadi.

Untuk itu tetap berlaku adil dan jujur yah Tribuners, apapun hasil yang didapat terima dan hargai sebab itu merupakan hasil kerja dari diri sendiri dan bantuan Tuhan.

Jadwal CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved