CPNS 2024

Hasil Administrasi CPNS 2024 TMS? Masih Bisa Sanggah, Ini Jadwalnya, Syarat, Cara, dan Kalimatnya

Hasil Administrasi CPNS 2024 TMS? Masih Bisa Sanggah, Ini Jadwalnya, Syarat, Cara, dan Kalimatnya

SSCASN
Hasil Administrasi CPNS 2024 TMS? Masih Bisa Sanggah, Ini Jadwalnya, Syarat, Cara, dan Kalimatnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi perekrutan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah masuk masa pengumuman seleksi administrasi, Sabtu (14/9/2024).

Adapun pada jadwal resmi yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa pengumuman akan berlangsung selama kurang lebih seminggu hingga (19/9/2024) mendatang.

Mengutip Kompas.com dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024, hasil seleksi administrasi akan ditampilkan pada akun masing-masing pelamar. 

Pelamar seleksi CPNS 2024 dinyatakan lolos seleksi administrasi jika halaman resume pendaftarannya memuat pemberitahuan bertuliskan, "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas". 

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 akan ditampilkan melalui sejumlah link resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun instansi pusat dan daerah terkait.

Baca juga: CPNS Kemenag Ditutup Hari Ini, Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi? Berikut Jadwalnya

Adapun bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat), maka segeralah untuk mengajukan sanggahan.

Namun ketentuan ini berlaku untuk mereka yang merasa tidak puas dengan hasil kelulusan mereka.

Atau dengan kata lain terdapat kesaah pada hasil yang bersumber dari panitia, dan bukan dari peserta.

Nantinya, juga akan muncul kolom "Ajukan Sanggah" di samping persyaratan dokumen yang TMS.

Dalam rekrutmen CPNS 2024, masa sanggah pada 20-22 September 2024.

Baca juga: Peserta yang Dinyatakan Tidak Lulus pada Seleksi Administrasi CPNS 2024 Segera Lakukan Ini

Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, jangan berkecil hati dan patah semangat, karena Anda dapat mengajukan sanggahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Syarat Mengajukan Sanggah CPNS 2024

Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 :

1. Pelamar CPNS hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved