CPNS 2024

Rincian Besaran Gaji Guru CPNS Kemenag 2024, Segini Besaran Gaji Khusus Guru Madrasah

Berikut Ini Dia Rincian Besaran Gaji Guru CPNS Kemenag 2024, Segini Besaran Gaji Khusus Guru Madrasah

Belitungpos.com
Rincian Besaran Gaji Guru CPNS Kemenag 2024, Segini Besaran Gaji Khusus Guru Madrasah (Tribunnews) 

Besaran tukin guru berstatus PNS dan CPNS berbeda. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7476 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara Pada Madrasah.

Yang mana diketahui, jika tunjangan Kinerja guru ASN yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 50 persen dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024

Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100 persen dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).

Guru ASN yang melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan tunjangan kinerjanya dibayarkan sebesar 50 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang diduduki sejak terbitnya surat penugasan mulai bulan ketujuh sampai dengan kontrak selesai.

Kemudian ada penjelasan lebih rinci mengenai tukin guru di Kemenag yang bisa dicek di laman resmi Kemenag. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved