CPNS 2024
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Kemendikbud yang Masih Buka, Begini Cara Daftarnya
Pendaftaran CPNS Formasi Umum Resmi Ditutup, Kemendikbud Masih Diperpanjang, Ini Jadwal, Tahapan, serta Cara Daftarnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00.
Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id;
Bagi pelamar yang sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas (selain ASN PPPK), melampirkan juga surat persetujuan untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 dari pimpinan yang berwenang/PPK/PyB.
Surat persetujuan untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 tersebut dapat menggunakan format surat persetujuan yang disediakan oleh Kemendikbudristek (contoh terlampir) atau format surat persetujuan lainnya dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
dan File surat lamaran dan surat persetujuan tersebut digabungkan dalam 1 (satu) file dan kemudian diunggah ke laman SSCASN.
e. transkrip nilai bagi lulusan jenjang D-III s.d. S-3/daftar nilai bagi lulusan SLTA/SMK/SMA sederajat, dengan ketentuan:
-
- 1. Bagi lulusan dalam negeri:
- a. Melampirkan transkrip nilai/daftar nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
- b. Melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
-
- 2. Bagi lulusan luar negeri:
- a. Melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- b. Apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
- c. Melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
3. Transkrip nilai sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
- f. surat pernyataan data diri pelamar yang diketik atau ditulis tangan, diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00. Format surat pernyataan data diri pelamar dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id;
- g. informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar sesuai dengan persyaratan (jika di ijazah sudah tertera akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi, maka dapat mengunggah ijazah saja);
- h. bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang merupakan lulusan dalam negeri, melampirkan:
Informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul;
dan Informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul. Jika di ijazah sudah tertera akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi, maka dapat mengunggah ijazah saja).
- i. bagi pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus wajib melampirkan:
Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan Tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
- j. bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua, wajib melampirkan:
Akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu pelamar adalah asli Papua.
8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Jadwal CPNS Kemendikbudristek 2024 Terbaru
Berikut jadwal CPNS Kemendikbudristek 2024 terbaru seperti diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor 5665/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal
Jadwal Pendaftaran Kemendikbud
formasi CPNS Kemendikbud 2024
Kemendikbud Ristek RI
CPNS
CPNS 2024
Tahapan CPNS Kemendikbud 2024
Cara Daftar CPNS Kemendikbud 2024
30 Latihan Soal TIU CPNS 2024 Pembahasan Waktu-Kecepatan-Jarak, Deret Angka, dan Sinonim-Antonim |
![]() |
---|
Sebelum Masuk Tes SKD CPNS 2024, BKN Bakal Buka Simulasi Catat Ini Link dan Batas Nilai Akhirnya |
![]() |
---|
Pendaftaran Formasi CPNS 2024 Kemenag-Kemendikbudristek Masih Dibuka, Berikut Jadwal Seleksi Terbaru |
![]() |
---|
Daftar Passing Grade SKD CPNS 2024 Bagi Putra/Putri Papua, Kalimantan, dan Daerah Tertinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.