CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini, Simak Aturan Pembubuhan E-Meterai agar Valid

Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini, Simak Aturan Pembubuhan E-Meterai agar Valid

TribunNews.com
Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini, Simak Aturan Pembubuhan E-Meterai agar Valid 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, pendaftaran CPNS 2024 akan ditutup pada hari ini, Selasa (10/9/2024), pukul 23.59 WIB.

Bagi Anda yang masih melakukan pendaftaran, maka sebaiknya cermat dan teliti dalam memilih formasi, isi biodata diri, dan juga mengunggah dokumen sesuai dengan instansi yang dipilih.

Kini terdapat dokumen-dokumen yang perlu dibubuhi oleh E-Meterai, seperti surat pernyataan dan surat lamaran.

Pembubuhan E-Meterai memiliki perbedaan dengan cara membubuhkan meterai tempel.

Pasalnya, apabila salah dalam meletakkan E-Meterai, maka dokumen yang diunggah bisa menjadi tidak valid. 

Terdapat pertanyaan seputar letak E-Meterai yang diunggah oleh akun X @worksfess pada Kamis (5/9/2024) pukul 15.55 WIB. 

“e-meterai aku kejauhan kaya gini kira-kira aman ga ya? kalo cek validnya sih valid,” tulis pengunggah. 

Baca juga: Situs SSCASN Error atau Server Down Saat Pendaftaran Seleksi CPNS 2024? Ini Cara Atasinya

Lantas, apa dampaknya apabila e-meterai CPNS 2024 letaknya terlalu jauh dari tanda tangan? Apakah dokumen tersebut tetap valid? 

Penjelasan BKN dan Peruri Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama menjelaskan, letak e-meterai yang dianggap terlalu jauh dari tanda tangan tersebut masih valid. 

Vino menuturkan, posisi e-meterai untuk dokumen persyaratan CPNS 2024 masih valid selama peletakannya tidak menutupi substansi surat. 

Selain Vino, Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri, Yahdi Lil Ihsan juga membenarkan hal tersebut. 

Menurut Yahdi, selama e-meterai sudah di-generate atau diperiksa oleh pihak Peruri maka dokumen tersebut masih valid.

Baca juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lolos Atau Tak Lolos?

“Invalid itu kalau hanya menempelkan gambar e-meterai. Tidak hasil generate dari sistem,” ungkap Yahdi kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2024).

Ketentuan pembubuhan e-meterai Dilansir dari media sosial resmi Peruri @peruri.digital, ada beberapa syarat yang harus dilakukan pendaftar untuk ketentuan pembubuhan e-meterai, yaitu: 

Dokumen harus ditanda tangani dahulu sebelum dibubuhkan e-meterai Ukuran dokumen maksimal 800 kilobyte (Kb) 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved