CPNS 2024
12 Link E-Meterai Resmi Buat Dokumen CPNS 2024, Begini Cara Pembubuhannya
Berikut Ini Dia 12 Link E-Meterai Resmi Buat Dokumen CPNS 2024, Begini Cara Pembubuhannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, terdapat dokumen persyaratan CPNS 2024 yang membutuhkan pembubuhan E-Meterei.
Biasanya, dokumen yang dibutuhkan pembubuhan E-Meterai pada pendaftaran CPNS 2024 adalah Surat Pernyataan dan Surat Lamaran.
Namun, kebutuhan E-Meterai disesuaikan dengan masing-masing instansi yang dituju.
Peserta dapat membeli sekaligus membubuhkan E-Meterai di situs www.meterai-elektronik.com, layanan penyedia E-Meterai resmi dari Peruri.
Namun, melonjaknya dan membludaknya pembelian E-Meterai di situs tersebut, membuat situs pun error dan tidak bisa diakses.
Baca juga: Dokumen Persyaratan CPNS 2024 Kini Boleh Pakai Meterai Tempel, Asal Perhatikan Aturan Berikut
Namun tenang, bagi Anda yang masih ingin menggunakan jasa E-Meterai, maka Anda bisa membeli E-Meterai di situs lainnya.
Terdapat 12 situs penyedia E-Meterai resmi yang dapat dibeli untuk kelengkapan dokumen CPNS 2024.
12 Link Situs Pembelian E-Meterai Resmi
4. www.tokogramedia.com/e-meterai
6. emet.id
8. mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
10. www.digidoku.id
12. materai.id
Baca juga: Cara Bikin Akun Untuk PPPK saat Masa Pembukaan CPNS 2024
Tata Cara Pembubuhan E-Meterai
Setelah kuota E-Meterai bertambah, pelamar sudah dapat melakukan pembubuhan atau penempelan secara permanen.
Adapun proses yang dilakukan sebagai berikut:
1. Pastikan telah membeli E-Meterai secara online
2. Cetak dokumen yang perlu dibubuhi meterai elektronik
3. Tanda tangani dokumen secara fisik
4. Scan dokumen yang sudah ditandatangani
5. Tambahkan e-materai pada dokumen yang sudah discan
6. Unduh dokumen yang sudah dibubuhi meterai
Baca juga: Cara Mudah Isi Nilai dan Transkip Ijazah SMA/SMK saat Daftar CPNS 2024
Perlu diingat bahwa E-Meterai diletakkan di sebelah kiri tanda tangan.
Pastikan pula jika E-Meterai tidak menutupi dan menghalangi objek lain termasuk tanda tangan.
Pastikan meterai yang dibeli asli agar bisa dilakukan verifikasi oleh BKN. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.