CPNS 2024
Perhatikan! Ini Ketentuan Resmi Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS 2024, Bukan Sampai Umur 45 Tahun
Berikut Ini Dia Perhatikan! Ketentuan Resmi Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS 2024, Bukan Sampai Umur 45 Tahun
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seleksi CPNS 2024 tahun ini masih akan terus dibuka pendaftarannya hingga 6 September 2024.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) pun juga memiliki kesempatan yang sama untuk melamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Namun, terdapat ketentuan batas usia minimal dan maksimal bagi pelamar yang ingin mengikuti rekrutmen.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, calon peserta atau pelamar harus mempunyai usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika mendaftar seleksi CPNS 2024.
Baca juga: Hindari Hal Ini JIka Tak Ingin Bernasib Sama dengan 9.000 Peserta yang Tak Lolos CPNS 2024
Baca juga: Ini Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba Lengkap Biayanya untuk Kebutuhan Berkas CPNS 2024
Ketentuan batas usia tersebut dikecualikan bagi para calon peserta atau pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan, yaitu dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidik klinis; serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3).
Yang mana, batas usia tersebut yang dikecualikan adalah hingga umur paling tinggi 40 tahun saat melamar.
Agar lebih jelas dan mengerti perihal syarat apa saja yang harus calon peserta ketahui ketika mendaftar seleksi CPNS 2024 ini, berikut ini dia syarat resmi daftar seleksi CPNS 2024.
Baca juga: 9.000 Peserta Diprediksi Tak Lolos CPNS 2024, Ternyata Gara-gara Hal Ini
Baca juga: 20 Kesalahan Simple yang Ternyata Bikin Pelamar CPNS 2024 Gagal Seleksi Administrasi
Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024
Selain batas usia, terdapat persyaratan lain bagi WNI yang berminat mengikuti rekrutmen CPNS 2024, meliputi:
- Tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan lembaga peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keputusan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau dipecat dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol) maupun tidak terlibat politik praktis.
- Memenuhi persyaratan pendidikan sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
- Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan kompetensi.
- Sehat jasmani dan rohani sebagaimana persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau luar negeri yang diputuskan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.