Bawaslu Tasikmalaya Pastikan Pendaftaran Paslon Cecep-Asep Tak Ada Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya pastikan pendaftaran bakal calon pasangan Cecep-Asep tak ada pelanggaran dan berkas
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya pastikan pendaftaran bakal calon pasangan Cecep-Asep tak ada pelanggaran dan berkas sudah lengkap.
Saat pendaftaran di hari pertama Bawaslu ikut mengawasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bakal calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
"Dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu, terhadap tahapan hari pertama pendaftaran calon, tidak ditemukan indikasi pelanggaran," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan TribunPriangan.com, Selasa (27/8/2024).
Selain itu, menurut Dodi mengaku pasangan calon yang pertama mendaftar yakni bakal calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya Cecep-Asep.
Dan dari hasil pemantauan dan pengawasan Bawaslu, berkas dokumen persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap.
“Berkas administrasi persyaratan calon dan pencalonannya sudah lengkap," pungkasnya.
Dodi mengingatkan dalam tahapan pendaftaran calon, baik aparatur sipil negara, kepala desa, dan ASN lainnya jangan sampai terlibat atau menjadi tim kampanye.
“Jadi pengawas pemilu ikut mengawasi jangan sampai orang yang dilarang, seperti ASN atau kepala desa tidak boleh menjadi tim kampanye calon,” katanya.
Sebelumnya Paslon dari Koalisi Tasik Maju (KTM) Cecep-Asep menjadi yang pertama mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Untuk proses pendaftaran bakal berlangsung terhitung sejak tanggal 27, 28 sampai 29 Agustus 2024.(*)
| Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Tengah Mengkaji Calon Cagar Budaya di Taraju |
|
|---|
| Jalur SMMPTN-Barat 2026 Buka 17 Mei di 27 Universitas, Segini Biaya Register dan Syarat Daftarnya |
|
|---|
| RSUD dr Soekardjo Tasik Tetap Layani 4 Korban Penyiraman Air Keras Meski Tak Masuk BPJS |
|
|---|
| Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh, Korban Ungkap Penyiraman Dilakukan Mantan Pegawai Ekspedisi |
|
|---|
| 4 Korban Penyiraman Air Keras Harus Jalani Operasi, Luka di Wajah Bibir dan Mata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kabupaten-Tasikmalaya-Dodi-Juanda.jpg)