CPNS 2024

971 Formasi Dibuka Oleh Kemenperin untuk Seleksi CPNS 2024, Ada Formasi Bergaji Rp9,2 juta

Berikut Ini Dia 971 Formasi Dibuka Oleh Kemenperin untuk Seleksi CPNS 2024, Ada Formasi Bergaji Rp9,2 juta

Istimewa
971 Formasi Dibuka Oleh Kemenperin untuk Seleksi CPNS 2024, Ada Formasi Bergaji Rp9,2 juta 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seleksi CPNS 2024 sampai saat ini masih terus dilaksanakan.

Apalagi, formasi-formasi dari berbagai instansi di Indonesia sudah resmi dibuka dan siap dilamar oleh para calon peserta.

Khusus untuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka seleksi sebanyak 971 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Gaji yang ditawarkan pun juga beragam sebesar Rp5,2 juta hingga Rp9,2 juta lho.

Baca juga: Cara Cek Data Statistik CPNS 2024, Sudah Berapa Banyak yang Terdaftar?

Informasi perihal pembukaan formasi dari Kemenperin ini disampaikan langsung dalam Pengumuman Nomor: B/350/SJ-IND/KP/VIII/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

Beberapa jabatan CPNS atau pun formasi yang ditawarkan oleh Kemenperin di antaranya tenaga teknis dengan jenjang keahlian dengan gaji Rp7 juta-Rp8,5 juta.

Ada lagi untuk Tenaga teknis dengan jenjang keterampilan ditawarkan gaji Rp5,2 juta-Rp7,5 juta.

Baca juga: Ribuan Formasi CPNS 2024 Dibuka Kemenkes, Ini Alur Daftar Lengkapnya dari Jadwal Hingga Syaratnya

Kemudian jenis jabatan pelaksana ditawarkan gaji Rp6,5 juta-Rp8 juta.

Sementara jabatan dosen dengan jenjang keahlian ditawarkan gaji Rp7,2 juta-Rp9,2 juta.

Lalu, jabatan guru jenjang keahlian ditawarkan gaji Rp7 juta-Rp8,5 juta.

Selain itu jabatan tenaga kesehatan dengan jenjang keahlian juga tersedia dengan gaji Rp7,2 juta-Rp9,2 juta.

Baca juga: 1.230 Formasi Dibuka Kemenkeu pada CPNS 2024 Setelah 5 Tahun Hiatus, Ini Daftar 12 Unit Kerjanya

Sementara tenaga kesehatan dengan jenjang keterampilan ditawarkan gaji Rp6 juta-Rp7,5 juta.

Jika para calon peserta tertarik untuk segera mendaptarkan diri ke Kemenperin ini, akan ada kategori yang terbagi kedalam 2 jenis yaitu kategori umum dan khusus.

Kategori khusus terbagi lagi atas putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, diaspora, putra/putri Kalimantan, dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 di Ciamis hingga 6 September, BPKSDM: Jangan Percaya Janji Oknum

Syarat Pelamar CPNS Kemenperin 2024

  1. Adapun berikut ini persyaratan pendaftaran pelamar CPNS Kemenperin 2024:
  2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan;
  4. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun untuk pada saat emngakhiri pendaftaran pada SSCASN;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak berkedudukan sebagai anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  10. Penyandang disabilitas pada formasi berkebutuhan Khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu). Pelamar wajib menyertakan Surat Keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  12. Bersedia mengabdi pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  14. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah:
  • Sarjana (S1), Diploma IV (D.IV) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;
  • Diploma III (D.III) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM- PTKes pada saat kelulusan
Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved