CPNS 2024

Benarkah Tidak Ada Formasi Umum CPNS yang Dapat Dipilih Oleh Honorer? Ini Penjelasan Menpan-RB

Benarkah Tidak Ada Formasi Umum CPNS yang Dapat Dipilih Oleh Honorer? Ini Penjelasan Menpan-RB

Kolase TribunPriangan.com
Benarkah Tidak Ada Formasi Umum CPNS yang Dapat Dipilih Oleh Honorer? Ini Penjelasan Menpan-RB 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali diadakan tahun 2024.

KemenPAN-RB akan mengangkat 2,3 juta tenaga honorer sebagai PPPK pada tahun ini.

Namun seleksi ini masih harus menanti tanggal pelaksanaanya, tepatnya setelah perekrutan CPNS 2024 rampung.

Pasalnya tahun ini, pemerintah memilih untuk tidak akan menggelar rekrutmen PPPK dan CPNS secara bersamaan.

Terdapat perbedaan antara PPPK dan CPNS meski keduanya berstatus ASN.

Baca juga: Cara Cek Nama di Database BKN, 2,3 Juta Honorer Bakal Diangkat jadi Tenaga PPPK Tahun Ini

Tenaga PPPK memiliki masa kerja sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. 

Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. 

Dari segi gaji, usia kerja, dan tata kelola manajemen juga berbeda.

Formasi PPPK bisa didaftar oleh kebutuhan umum atau WNI yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun baik di perusahaan swasta.

Kemudian ada formasi khusus, atau kebutuhan khusus untuk guru, nakes (tenaga kesehatan) non-ASN dan pegawai pemerintah lainnya yang belum berstatus ASN. 

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Basarnas Sampai Ribuan Posisi

Lantas bisakah PPPK tahun ini mendaftar pada formasi umum?

Honorer Hanya untuk PPPK

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam waktu tak lama lagi, pemerintah juga akan membuka rekrutmen PPPK untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi. 

"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," jelas Anas, dilansir dari laman resminya. 

Sehingga, saat ini tidak ada formasi umum yang tersedia di PPPK 2024.

Baca juga: Perbedaan Kebutuhan Umum dan Khusus dalam Formasi CPNS 2024, Ini Penjelasan Kemenpan-RB

Anas menuturkan, calon pelamar diminta aktif mencari informasi dari sumber yang tepercaya, seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen.

Persyaratan PPPK 2024 

Saat ini belum ada buku petunjuk pendaftaran PPPK 2024. Namun dari tahun sebelumnya, ini dia persyaratan PPPK:  

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar. 

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta. 

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. 

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan mempersyaratkan. 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. 

Baca juga: Ada 320 Formasi CPNS Setjen DPR RI 2024, Besaran Gaji hingga Rp6,7 Juta

Syarat Khusus 

  • Batas usia dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja. 
  • Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri. 
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi. 
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai. 
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. 
  • Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. 

Demikian informasi mengenai persyaratan dan formasi PPPK 2024 yang terbuka hanya Untuk honorer atau non-ASN.

(*)

Baca artikel Tribun Priangan lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved