TB Hasanuddin Sebut Revisi UU Pilkada Tak Masuk Logika Waras, Ini Alasannya
Suasana rapat Badan Legislasi DPR RI pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang membahas syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada yang
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Suasana rapat Badan Legislasi DPR RI pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang membahas syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (21/8/2024) sempat diwarnai perdebatan sengit.
Perdebatan itu terjadi antara Anggota Baleg DPR dari PDI-Perjuangan, Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin dengan Anggota Baleg lainnya.
"Terjadi perdebatan panas dalam rapat Baleg, agak aneh bila bakal Calon Gubernur harus berusia 30 tahun terhitung setelah dilantik jadi Gubernur terpilih, bukan sejak mendaftar dan sah sebagai calon. Saya bukan ahli hukum tapi ini tak masuk logika waras," kata TB Hasanuddin kepada Tribun, Jumat (23/8/2024) saat dihubungi dari Sumedang.
Menurut TB Hasanuddin, revisi RUU Pilkada diduga bertujuan untuk memuluskan kepentingan satu pihak dan memiliki agenda tertentu karena berbeda dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Terlebih saat ini, sosok anak ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep jadi sorotan lantaran digadang-gadang bakal maju di Pilkada serentak 2024.
Sebagai informasi, Kaesang Pangarep merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994, di Solo, Jawa Tengah.
Saat ini, Kaesang tentunya masih berusia 29 tahun dan beberapa bulan lagi berusia 30 tahun.
Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU
"Kalau pendaftaran dimulai bulan Agustus atau September 2024, dia (Kaesang) tak memenuhi persyaratan jadi UU nya harus dibuat saat gubernur terpilih dilantik. Kita membuat UU hanya untuk kepentingan pribadi kah?," katanya.
TB Hasanuddin mencontohkan pengalaman dirinya saat mendaftar ke Akademi Militer (Akmil) batas usia yang ditetapkan dihitung sejak awal mendaftar, bukan dihitung saat dilantik menjadi perwira TNI.
Selain itu, kata Hasanuddin, saat mendaftar jadi calon ASN dihitung sejak pembukaan penerimaan, bukan selesai mengikuti test seleksi dan ikut pendidikan.
"Sudah saya sampaikan saat rapat Baleg, tapi tak digubris. Bayangkan bila dalam Pilkada, Calon Gubernur tersebut bersengketa dengan lawannya lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, MK memutuskan PSU di beberapa desa di provinsi yang luas, tentu butuh waktu beberapa bulan. Lalu batas waktu umur 30 tahun itu bergeser juga dong?," katanya.(*)
SOSOK Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Keponakan Presiden Prabowo, yang Mundur Mendadak dari DPR RI |
![]() |
---|
Update Terbaru List 17+8 Tuntutan Rakyat yang Masih Selective Blindness Hingga Hari Ini |
![]() |
---|
Tuntutan Rakyat 17+8 Dijawab, Segini Hitungan Terbaru Gaji Anggota DPR Bulan Depan dan Seterusnya |
![]() |
---|
Apa yang Akan Terjadi Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi oleh Pemerintah? Ini Penjelasan Pakar |
![]() |
---|
Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi oleh Pemerintah, Apa yang Akan Terjadi di Indonesia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.