CPNS 2024

CPNS 2024 Buka Jam 17.30 Hari Ini, Jangan Lupa Bubuhi Meterai 10 Ribu saat Daftar Nanti, Ini Linknya

CPNS 2024 Buka Jam 17.30 Hari Ini, Jangan Lupa Bubuhi Meterai 10 Ribu saat Prosesi Daftar, Ini Linknya

TribunSolo.com
Ilustrasi meterai elektronik untuk cpns ((Tangkapan layar laman e-meterai.co.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Hari H pembukaan pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2024, akan berlasung hari ini, Selasa (20/8/2024).

Adapun, seleksi nasional yang akan resmi dibuka pada pukul 17.08 Waktu Indonesia Barat (WIB) ini, akan dimulai dengan pendaftaran berkas peserta.

Adapun, seleksi nasional yang sebelumnya direncanakan buka pada bulan Mei ini, mengalami beberapa perubahan dan jadwalnya diketahui mundur hingga Juni 2024.

Namun belum lama ini, KemenPAN RB diketahui kembali memundurkan seleksi yang juga menyasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut hingga memasuki bulan Agustus ini.

Disisi lain, pemerintah menyampaikan bahwa kebutuhan CPNS 2024 mencapai 2.302.543 formasi.

Baca juga: Hari H Pendaftaran CPNS 2024, Ini Aturan dan Ukuran Upload Foto saat Daftar Gelombang I

Total formasi tersebut terdiri dari 429.183 formasi instansi pusat, 1.867.333 formasi pemda, dan 6.027 formasi sekolah kedinasan.

Pemerintah juga akan memberikan alokasi khusus pada CPNS tahun ini untuk CPNS Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun, menjelang pembukaan gelombang I yang akan dimulai pada bulan Mei 2024 mendatang, ada banyak pertanyaan mengenai persyaratan administrasi, khususnya ukuran pas foto yang harus dipersiapkan oleh para kandidat.

Sementara itu, menjelang seleksi perdana yang akan dimulai dengan pengumpulan berkas para peserta tersebut, ada satu hal yang tak boleh terlupakan.

Diantaranya adalah, pembubuhan meterai pada berkas resmi.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, Lantas Bagamana dengan PPPK 2024?

Pasalnya, seleksi nasional ini telah terikat dengan lembaga resmi kepemerintahan Republik Indonesia, maka tak heran jika, penggunaan meterai sangat penting disertai dalam berkas peserta, secara online.

Untuk memudahkan, berikut ini TribunPriangan telah menyediakan beberapa link yang bisa diakses untuk mendapatkan meterai secara online atau yang biasa disebut E-meterai.

Link Materai Elektrik

Jika bercermin dari pelaksanaan tes CPNS tahun-tahun sebelumnya pemerintah mewajibkan para pelamar menggunakan materai elektronik.

Materai tersebut akan dinilai sebagai kelengkapan sejumlah dokumen pendaftaran yang diunggah calon pelamar di laman SSCASN.

Pengunaannya pun dipakai pada surat lamaran, surat pernyataan serta sejumlah dokumen lainnya.

Baca juga: Situs SSCASN Down saat Pendaftaran CPNS 2024 Hari Ini? Berikut 4 Cara yang Bisa Dilakukan

Berikut linknya :

Cara Pembelian E-Meterai

1. Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan.

2. Isi biodata dengan lengkap dan benar.

3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar.

4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar.

5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar.

6. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registrasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai".

7. Isi email, buat password, dan konfirmasi password lalu klik "Submit".

8. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada email yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun".

9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, kamu akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id.

10. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN.

11. Klik "Pembelian," lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai.

12. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar.

13. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran.

14. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut, dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.

15. Setelah itu, kamu dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk menyelesaikan pembelian meterai elektronik.

16. Harga per meterai elektronik adalah sebesar Rp10.000 ya.

Hindari Cara Pasang Materai di Surat Lamaran yang Bikin Peserta CPNS Sering Gagal

Sembari mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi CPNS 2024, tak ada salahnya untuk lebih mendetail dalam menyiapkan berkas serta mempelajari tehnik-tehnik seleksi yang bisa saja kemungkinan membuat gagal.

Sebab mengindari dengan cara mempelajari hal-hal yang berpeluang untuk gagal dalam tes juga bisa di minimalisisr dengan informasi-inforamasi dari berbagai sumber yang pernah mengalami.

Sebelum mendaftar CPNS 2024, para calon pelamar harus mengetahui lebih dulu kesalahan-kesalahan kecil yang bisa membuat gagal lulus seleksi.

Beberapa kesalahan yang kerap terjadi di kalangan para peserta, salah satunya adalah penggunaan materai.

Banyak sekali peserta CPNS yang gagal karena menggunakan materai palsu hingga memakai satu materai untuk banyak dokumen.

Baca juga: Rincian Lengkap Formasi CPNS 2024 untuk Instansi Pusat dan Daerah, Ada Kemenag Hingga Kemensos

Hal-hal seperti ini sering kali terjadi karena ketidakpahaman hingga kesengajaan para peserta CPNS.

Akibatnya, mereka harus menelan nasib pahit bahwa mereka gugur atau gagal di seleksi administrasi CPNS.

Perlu diingat bahwa menggunakan materai palsu dalam CPNS, maka peserta akan langsung didiskualifikasi.

Selain menggunakan materai palsu, ada beberapa kesalahan lainnya yang membuat seseorang gagal lulus seleksi administrasi CPNS.

Berikut ini telah TribunPriangan.com rangkum dalam Kesalahan penggunaan meterai dari pengalaman peserta CPNS sebelumnya.

Baca juga: Jumlah Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Kesehatan di Cianjur, Sukabumi, dan Bogor

1. Menggunakan materai yang di-download dari Google karena hal tersebut adalah bentuk pelanggaran sehingga apabila menggunakan peserta akan otomatis gagal.

2. Disyaratkan untuk menggunakan materai akan tetapi tidak menggunakan materai

3. Menggunakan materai akan tetapi lupa tanda tangan

4. Menggunakan materai tapi tanda tangan tidak mengenai materai

5. Menggunakan materai yang sudah expired atau kadaluarsa

6. Menggunakan materai tidak sesuai dengan nominal yang disyaratkan. Sebagai contoh syaratnya menggunakan materai Rp 10.000, tapi menggunakan materai nominal Rp 6.000.

7. Menggunakan satu materai untuk banyak atau keseluruhan berkas. Maka pastikan menggunakan satu materai untuk satu berkas.

10 Syarat Resmi CPNS 2024

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara
  • Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
  • Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  • dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

8 Berkas CPNS Wajib Disiapkan di Awal

Bila melihat pengalaman tahun sebelumnya sebagaimana di situs SSCASN 2023, berikut sejumlah berkas yang disiapkan untuk pendaftaran CPNS.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Pas foto berlatar belakang merah

3. Swafoto

4. Ijazah

5. Transkrip nilai

6. Akta kelahiran

7. Surat lamaran

8. Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing

Cara Buat Akun SSCASN Pendaftaran CPNS

  • Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
  • Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
  • Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  • Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  • Masukkan kode CAPTCHA
  • Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
  • Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
  • Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
  • Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
  • Unggah foto scan KTP
  • Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  • Klik Lanjutkan
  • Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
  • Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  • Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  • Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
  • Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
  • Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

Ketentuan Swafoto 

Menurut peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ukuran pasfoto yang digunakan untuk seleksi CPNS adalah 4×6 cm, bukan 3×4 cm.

Background yang diminta berwarna merah.

Latar belakang merah dipilih untuk melambangkan semangat dan profesionalisme.

Berikut ini adalah detail peraturan pas foto yang harus diperhatikan oleh pelamar untuk seleksi CPNS 2024:

Aturan Pas Foto Pendaftaran Administrasi CPNS 2024

1. Ukuran foto: 4×6 cm, dengan semua detail terlihat jelas dan sesuai dengan standar yang diharapkan.

2. Format foto: foto harus dalam posisi potrait atau tegak lurus untuk menjaga formalitas.

3. Warna latar belakang: Warna merah harus jelas dan tidak pudar, mengekspresikan keseriusan dan komitmen.

4. kualitas foto: Pastikan foto dicetak dengan kualitas tinggi di atas kertas foto yang bagus sehingga tidak buram atau tidak jelas.

5. Bentuk wajah: wajah harus menempati 70-80 persen dari bingkai foto dan wajah harus terlihat jelas.

Jangan gunakan aksesori yang menutupi wajah Anda kecuali Anda memiliki tujuan religius yang telah dikonfirmasi.

6. Ekspresi wajah: Ekspresi wajah harus terlihat formal dan alami, tanpa senyum lebar atau ekspresi wajah yang berlebihan.

Jadwal CPNS 2024

Berdasarkan skenario jadwal CPNS 2024 yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi (PANRB), timeline CPNS 2024 dimulai pada minggu ketiga Agustus hingga minggu kedua September 2024.

Tahapan pertama yang dilakukan adalah pengumuman, pendaftaran dan seleksi administrasi. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini syarat administrasi CPNS 2024 yang perlu dipersiapkan.

Saat ini belum ada persyaratan pasti yang ditetapkan pemerintah untuk pendaftaran CPNS. 

Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2024

Dilansir dari pengumuman resmi BKN Nomor 5419/B.KS.04.01/SD/K/2024, jadwal seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:

  1. Pengumuman seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
  2. Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
  3. Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024 
  5. Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  6. Masa sanggah: 18-20 September 2024
  7. Jawab sanggah: 18-22 September 2024
  8. Pengumuman pasca sanggah: 21-27 September 2024
  9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  10. Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  13. Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  14. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  15. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  16. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  17. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  18. Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  20. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  22. Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  23. Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  24. Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  25. Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  26. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  27. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  29. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

(*)

Baca artikel serupa di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved