CPNS 2024
Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, Lantas Bagamana dengan PPPK 2024?
Berikut Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, Lantas Bagamana dengan PPPK 2024?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2024 ini tinggal menghitung jam saja.
Menurut informai dari surat edaran BKN mengatakan, pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka pada pukul 17.08 WIB sore nanti.
Sedangkan pendaftarannya dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Tapi, banyak juga dari para peserta yang mempertanyakan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini akan diselenggarakan?
Mengingat, BKN hanya baru membuka seleksi khusus untuk CPNS.
Baca juga: Pemkot Bandung Resmi Buka 48 Formasi Untuk CPNS 2024
Kapan PPPK 2024 Dibuka?
Tribuners, tentunya seluruh masyarakat Indonesia tengah menantikan juga PPPK 2024 dibuka.
Namun perlu diketahui juga, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri PNS dan PPPK.
Namun saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru membuka seleksi untuk CPNS.
Baca juga: Situs SSCASN Down saat Pendaftaran CPNS 2024 Hari Ini? Berikut 4 Cara yang Bisa Dilakukan
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas pun juga mengatakan, jika pengadaan CASN 2024 tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS saja namun juga untuk PPPK.
Dalam waktu tak lama lagi, pemerintah juga akan membuka rekrutmen PPPK untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi.
"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," tutur Anas, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Baca juga: Panduan Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 Agar Pendaftaran Berjalan Lancar!
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024.
- Syarat Umum
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca juga: Rincian Lengkap Formasi CPNS 2024 untuk Instansi Pusat dan Daerah, Ada Kemenag Hingga Kemensos
2. Syarat Khusus
- Batas usia dapat dikecualikan untuk Jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
- Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.
- Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.