CPNS 2024
240 Formasi Dibuka Pemkab Ciamis di Seleksi CPNS 2024, Begini Rincian Formasi dan Ketentuannya
Berikut Ini Dia 240 Formasi Dibuka Pemkab Ciamis di Seleksi CPNS 2024, Begini Rincian Formasi dan Ketentuannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya seleksi CPNS 2024 yang kita tunggu-tunggu selama ini sudah dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024 hari ini.
Apalagi, bagi para warga Jawa Barat atau masyarakat dari Priangan Timur, wajib untuk bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 ini.
Pasalnya, banyak instansi di Priangan Timur yang tengah membuka formasi besar-besaran salah satunya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan melaksanakan seleksi CPNS 2024 tahun ini.
Dari informasi yang sudah TribunPriangan.com lansir dari situs resmi BKPSDM Ciamis, berikut rincian jumlah dan kebutuhan formasi yang dibuka.
Baca juga: Daftar Kriteria yang Bisa Melamar CPNS 2024 Hari Ini, Pendaftaran Dimulai Pukul 17.08.45 WIB
Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Melamar CPNS 2024 yang Dibuka Hari Ini? Berikut Kriteria Khususnya
Formasi CPNS 2024 Pemkab Ciamis yang Dibutuhkan
1. Formasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 sebanyak 250 formasi, terdiri dari:
a. Kebutuhan Umum sebanyak 240 formasi
b. Kebutuhan Khusus sebanyak 10 formasi dialokasikan bagi
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat ”Dengan Pujian”/Cumlaude sebanyak 5 formasi
- Penyandang Disabilitas sebanyak 5 formasi (2 persen dari total alokasi kebutuhan keseluruhan).
Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Melamar CPNS 2024 yang Dibuka Hari Ini? Berikut Kriteria Khususnya
Baca juga: CPNS BKD Jabar 2024, Berikut Jumlah Formasi, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Melamar
Ketentuan Umum CPNS 2024 Pemkab Ciamis
Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 yaitu Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya:
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
j. Bersedia tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
k. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
l. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai/NIP;
m. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu: PNS atau PPPK;
n. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
o. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi/atau 1 (satu) jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau menggunakan
2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
p. Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam
seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023;
q. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan
yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
r. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024;
s. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024;
t. Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran
2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi;
u. Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun angaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.