CPNS 2024

Syarat Pengguna Nilai SKD 2023 di Perekrutan CPNS Jabar 2024, Benarkah Bisa Ganti Nilai Sertifikat?

Syarat Khusus Pengguna Nilai SKD 2023 di Perekrutan CPNS Jabar 2024, Benarkah Bisa Ganti Nilai Sertifikat?

Kolase TribunPriangan.com
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Pemprov Jabar 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka pada Selasa (20/8/2024) esok hari.

Dimana dalam seleksi yang diutamakan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, akan dilaksanakan serempak diberbagai daerah di tanah air, salah satunya di Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Seleksi CPNS 2024 ini termasuk yang terbesar, karena pemerintah akan membuka sekitar 2,3 juta formasi untuk jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga S3.

Terkhusus untuk daerah Jawa Barat formasi yang akan dibuka untuk CPNS sebanyak 899 formasi, yang terdiri dari 146 Formasi Tenaga Kesehatan dan 753 Formasi Tenaga Teknis, yang sudah melingkup PPPK.

Namun, pada pelaksanaan tahun ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi para peserta yang pada tahun sebelumnya, belum beruntung pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca juga: 7 Link Penting CPNS Jabar yang Harus Diketahui Pelamar saat Daftar Rabu Nanti, Jangan Sampai Salah

Dimana pemerintah membolehkan para peserta mengunakan nilai SKD pada tahun 2023, untuk digunakan dalam tes tahun 2024 ini.

Meski demikian, ada hal yang perlu diperhatikan, bahwa pelamar CPNS yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024.

Artinya, jika pelamar CPNS mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun 2024.

Syarat Khusus Penggunan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2023 pada CPNS 2024

Berikut ini beberapa syarat penting bagi para pelamar yang akan mendaftar menggunakan sertifikat nilai SKD yang telah lebih dulu didapatkan pada seleksi tahun lalu yakni 2023, untuk dipergunakan di pendaftaran tahun ini.

Baca juga: Ada Ketentuan Khusus Peserta PPPK Jabar 2024, Bisa Lamar CPNS dengan Catatan Penuhi Syarat Ini

  • Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
  • Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan :
    • Melamar di Sistem SSCASN BKN menggunakan Nomor Induk
      Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat
      pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
    • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang
      digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
    • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada
      seleksi tahun anggaran 2024;
    • Dapat melamar pada unit kerja yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
    • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
    • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024
  • Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
  • Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
  • Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

 

Baca juga: H-1 Seleksi CPNS 2024 Pemprov Jabar 2024, Ini Formasi, Syarat, Cara Pendaftaran, dan Dokumennya

Syarat Umum PPPK Jabar

Secara umum syarat bagi para peserta PPPK masih dalam lingkung perhitungan dari pemerintah yang menyesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing termasuk Jabar.

Namun ada beberapa syarat khusu bagi para peserta PPPK yang ingin mendaftar pada tingkat CPNS 2024. Berikut penejelasan lengkapnya.

Syarat Umum PPPK Jabar 2024

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

Baca juga: Daftar Formasi CPNS di Pemprov Jabar: 753 Tenaga Teknis dan 146 Tenaga Kesehatan, Ini Cara Daftarnya

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca juga: 10 Soal Latihan Materi TWK CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban Tentang NKRI

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai;

Baca juga: 9 Instansi Buka Lowongan CPNS 2024 yang Buka 20 Agustus Untuk Lulusan SMP dan SMA

12.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;

13.Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan; dan

14.Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Khusus PPPK Jabar 2024

  1. Melamar pada jenis lowongan pengadaan kebutuhan CPNS tahun 2024 dengan kewajiban memenuhi persyaratan Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dari tanggal awal perjanjian kerja.
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar dan memenuhi persyaratan umum lainnya dalam pelamaran CPNS. Ketentuan batas usia paling tinggi.
  3. dikecualikan bagi jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, serta Dokter pendidikan klinis dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  4. Mendapatkan persetujuan/ijin dari Pimpinan unit kerja dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  5. Memiliki hasil evaluasi tahunan minimal bernilai baik yang dibuktikan dengan Sasaran Kerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir berpredikat baik.
  6. Pelamar yang tidak memiliki persetujuan/ijin dari Pimpinan unit kerja tidak dapat melakukan proses pelamaran formasi CPNS tahun 2024 pada aplikasi SSCASN BKN.

Tata Cara Daftar PPPK Jabar 2024

1. Para peserta diaharapkan untuk mengakses  website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024;

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

4. Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen (wajib) asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan berwarna (wajib) kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari.

Dokumen Persyaratan PPPK Jabar 2024

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan kependudukan atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai. Format dapat diunduh pada https://s.id/FormatSuratLamaran (lampiran III);

3. Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;

4. Ijazah asli bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

    • Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S-1 dan Profesi;
    • Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S-1, Profesi, dan Spesialis; dan
    • Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

    • Pendidikan Profesi : melampirkan Transkrip Nilai S-1 dan Profesi; dan
    • Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S-1, Profesi, dan Spesialis.

6. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai e-materai. Format dapat diunduh pada https://s.id/SuratPernyataan5poin (lampiran IV);

7. Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

9. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.

Jadwal Seleksi 2024

Jadwal pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 :

  • Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d. 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS T.A 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d. 28 September 2024
  • Masa Sanggah 18 s.d 20 September 2024
  • Jawab Sanggah 18 s.d 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d 27 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS 29 September s.d 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
    9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta
    Seleksi 23 s.d 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d. 12 Januari 2025
  • Masa sanggah 13 s.d 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.s. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025.(*)

Baca artikel serupa di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved