Selama Buron, Pelaku Rudapaksa Ternyata Sempat Dagang Bakso Cuanki Hingga Berpindah Tempat

Pelaku rudapaksa DS mengaku salah atas aksi bejadnya yang dilakukan terhadap anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta ketika berkomunikasi dengan pelaku rudapaksa DS (46), saat dihadirkan pada rilis pengungkapan kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur inisial AZ (17), Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunpriangan.com Jaenal Abidin

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Selain menangkap pelaku rudapaksa inisial DS (46), Polisi pun mengamankan barang bukti milik korban AZ (17).

Bahkan, pelaku sempat berdagang bakso cuanki sebagai penyamarannya usai buron selama dua tahun pasca kejadian pada tahun 2022.

Pria paruh baya berinisial DS (46) pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur saat digiring polisi untuk mengikuti rilis pengungkapan kasusnya di halaman depan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (19/8/2024).
Pria paruh baya berinisial DS (46) pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur saat digiring polisi untuk mengikuti rilis pengungkapan kasusnya di halaman depan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (19/8/2024). (Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin)

Baca juga: Buron Selama Dua Tahun, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya Berakhir di Jeruji Besi

"Kami amankan juga barang bukti Celana, pakaian dalam, hingga pakaian korban," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Selain itu, dari aksi bejad pelaku terhadap korban sampai melahirkan anak dari hasil persetubuhannya.

"Korban sempat hamil dan sudah melahirkan," ucap AKP Ridwan.

Namun ketika ditanyai penangkapan pelaku baru berhasil tahun 2024, padahal kasus ini sudah berjalan sejal tahun 2022 silam, dan memang masih ada kendala.

"Memang kita pungkiri, ada kendala, namun sejauh kendala tetap kita akan tuntaskan sesuai atensi," ucapnya.

Sementara pelaku rudapaksa DS mengaku salah atas aksi bejadnya yang dilakukan terhadap anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.

"Kirain sudah beres dari sini makanya pulang lagi," ucap DS saat ditanyai polisi ketika hadir pada rilis pengungkapan.

Sebelumnya Aksi bejad ini dilakukan DS (46) terhadap AZ (17) pada tahun 2022 dan baru berhasil ditangkap Polisi tanggal 10 Agustus 2024.

Untuk pelaku DS (46) asal Kampung Doser Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan korban AZ Warga Kecamatan Sukarame yang saat masih duduk SMP (saat kejadian).

"Kita amankan setelah adanya laporan dari ayah korban," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan Tribunpriangan.com usai menggelar pengungkapan kasus di halaman depan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (19/8/2024).

AKP Ridwan menjelaskan, aksi rudapaksa tersebut bermula AZ (17) dibujuk rayu oleh pelaku sehingga terjadilah persetubuhan.

"Untuk kejadian pada 5 Juni 2022, pada saat itu korban sedang pulang dan kemalaman, sehingga ikut ditempat tersangka," kata AKP Ridwan.

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved