CPNS 2024

Dua Hari Lagi Dibuka, 10 Syarat yang Wajib Dipenuhi Para Pelamar CPNS 2024

Berikut Ini Dia 10 Syarat yang Wajib Dipenuhi Para Pelamar CPNS 2024, Jika Tidak Siap-Siap Akan Ada Konsekuensi

Kolase TribunPriangan.com
Catat! 10 Syarat yang Wajib Dipenuhi Para Pelamar CPNS 2024, Jika Tidak Siap-Siap Akan Ada Konsekuensi 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya ya sebentar lagi seleksi CPNS 2024 akan segera dimulai.

Tepat ditanggal 20 Agustus 2024 nanti, seleksi akbar satu ini akan serentak dibuka di seluruh Indonesia.

Selain yang sudah memiliki pengalaman kerja, seleksi CPNS 2024 ini pun juga membuka formasi yang bisa dilamar untuk lulusan baru atau Fresh Graduate.

Baca juga: H-4 Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Ini 13 Daftar Formasi yang Dibuka Khusus untuk Fresh Graduate

Apalagi hal ini pun diperkuat oleh pemerintah sendiri yang telah mengumumkan secara resmi bahwa akan memberikan kuota yang cukup banyak bagi Fresh Graduate pada seleksi CPNS 2024 besok.

Di samping itu, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, akan ada berbagai syarat penentu yang menjadi patorakan para pelamar, saat akan melamar.

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Pendaftaran Dimulai 20 Agustus

Syarat tersebut telah ditentukan pemerintah agar bisa depenuhi sesuai dengan kriteria pada instansi masing-masing.

Pasalnya, jika salah satu persyaratan tak dipenuhi oleh calon peserta, akan dipastikan dapat menghalangi kamu untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.

Lantas apa saja syarat yang wajib dipenuhi para pelamar jika ingin lulus CPNS 2024 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: 15 Link PDF Latihan Soal CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Pelajari Agar SKD Berjalan Lancar!

10 syarat yang wajib dipenuhi para pelamar CPNS 2024

Berikut ini dia 10 syarat CPNS 2024 yang harus dipenuhi dan diatati oleh para calon peserta CPNS tahun ini.

1. Kewarganegaraan: Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia: Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau maksimal 40 tahun untuk beberapa posisi).

3. Rekam Jejak Kriminal: Tidak boleh memiliki catatan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Riwayat Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved