2 Maling Motor Asal Indramayu Apes, Babak Belur Dihajar Warga di Sumedang

Dua maling motor asal Indramayu alami nasib apes. Mereka tertangkap basah dan dihajar warga Sumedang hingga babak belur.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Machmud Mubarok
Dok Polres Sumedang
Honda Vario motor Z 5724 AAR milik Rena Restiana Mariam (38) yang dicuri 2 pelaku di Jalan Talun Kidul RT05/05 Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Sabtu (18/8/2024) siang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dua maling motor asal Indramayu alami nasib apes. Mereka tertangkap basah dan dihajar warga Sumedang hingga babak belur.

Kedua orang itu masing-masing Jaya (34), warga Gang Bebas RT04/ 02 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, dan Maman (31), warga Blok Tanjolayar RT01/04 Kelurahan Rajasinga, Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu.

Mereka menjadi bulan-bulanan warga di Kecamatan Sumedang Utara , Kabupaten Sumedang.

Keduanya tertangkap basah melakukan pencurian sepeda motor milik Rena Restiana Mariam (38), di Jalan Talun Kidul RT05/05 Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Sabtu (18/8/2024) siang. 

Warga yang geram atas ulah mereka, melampiaskan kemarahannya dengan memukuli kedua pelaku sebelum diserahkan ke Mapolsek Sumedang Utara. 

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan, peristiwa penangkapan terdua pelaku pencurian itu terjadi pada pukul 11.30.

"Kedua pelaku tertangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke Mapolsek Sumedang Utara, " kata Awang kepada Tribun Jabar.id.

Baca juga: 5 Kotak Amal di Masjid Al Kautsar Cikoneng Ciamis Dibobol Maling, Aksinya Terekam CCTV 

Baca juga: Dalam Semalam, Komplotan Maling Curi 6 Sepeda Motor Milik Warga Cipaku Ciamis

Awang menyebutkan, sepeda motor yang raib adalah Honda Vario motor Z 5724 AAR, milik korban yang kendaraan itu diparkirkan di depan rumahnya. 

"Kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumahmya, kemudian tertangkap warga. Pelaku menggunakan kunci T," katanya. 

Ia menuturkan, Polisi mengamankan barang bukti sejumlah kunci T yang dipakai kedua pelaku ketika beraksi.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua sepeda motor, satu di antaranya kendaraan milik korban. 

"Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumedang Utara. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 ke 5 KUHPidana," ujarnya. 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved