Pilkada Sumedang 2024, Hendrik-Lucky Jadi Pasangan Perseorangan Non Partai Pertama yang Maju

Pilkada Sumedang 2024, Hendrik-Lucky Jadi Pasangan Perseorangan Non Partai Pertama yang Maju

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
Pilkada Sumedang 2024, Hendrik-Lucky Jadi Pasangan Perseorangan Non Partai Pertama yang Maju 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Hendrik Kurniawan dan Lucky Johari Soemawilaga lolos syarat dukungan untuk nyalon bupati dan wakil bupati perseorangan di Sumedang. 

Hendrik lalu mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada pasangannya. Ucapan itu ditujukan kepada warga Sumedang yang telah menyatakan dukungan, jumlah pendukungnya ratusan ribu. 

"Kami ucapkan terima kasih, terutama kepada 116.000 yang telah memberikan dukungan kepada kami, untuk maju jadi cabup-cawabup," kata Hendrik di Kantor KPU Sumedang, Jumat (16/8/2024). 

Dia mengatakan, pihaknya bisa menyelesaikan persyaratan melebihi angka yang sudah ditetapkan. 

"Setelah dinyataan ini, kami tentunya akan sosilaisasi dan memenuhi syarat pribadi, kami akan daftar pada 28 Agustus, pada hari Rabu," katanya. 

Baca juga: Pesan Dony Ahmad Munir ke Warga Sumedang, Maknai Kemerdekaan dengan Jauhi Pinjol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menyatakan pasangan Hendrik Kurniawan dan Lucky Johari Soemawilaga lolos syarat dukungan untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan, untuk Pilkada Sumedang 2024. 

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan KPU Sumedang telah rapat pleno verifikasi faktual kedua. Pada tahap pertama, pasangan ini kekurangan dukungan sebanyak 3.131 dukungan

Lalu pasangan ini mengirimkan kembali berkas dukungan sekitar 14.000 ebih dukungan berupa salinan KTP warga yang mendukung. 

"Kami verifikasi dan turunkan jadi 11.000, kami kerahkan PPS (panitia pemilu tingkat desa) untuk verifikasi faktual, telah kami bacakan bersama, hasilnya bacalon melebih batas minimal yang ditentukan," kata Ogi.
 
Di tahap kedua ini, pasangan tersebut memnuhi 5.390 dukungan. Jika digabung dengan yang tahap pertama, maka telah melebihi batas minimal syarat pencalonan. 

"Batas minimalnya 67.239, nah ini sudah mencapai 69.498 dukungan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved