CPNS 2024
Pemprov Jabar Resmi Buka Formasi Sebanyak 899 untuk Seleksi CPNS 2024
Syukur Alhamdulillah, Pemprov Jabar Resmi Buka Formasi Sebanyak 899 untuk Seleksi CPNS 2024
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya para calon peserta seleksi CPNS 2024 sudah tak sabar menantikan pembukaan seleksi akbar ini ya.
Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas jika pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka Agustus mendatang.
Pembukaan seleksi CPNS 2024 pun juga menurut informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) direncanakan akan dibuka pada minggu ke-3 Agustus 2024.
Baca juga: 7 Kriteria Pelamar yang Diprioritaskan Diterima pada Seleksi CPNS 2024, Ada Tenaga Honorer
Mengetahui akan segera dibuka, Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar sudah langsung mengajukan formasi sebanyak 899 untuk para calon PNS baru nantinya.
Kuota sebanyak 899 formasi tersebut pun langsung diajukan oleh Pemprov Jabar kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2024, Tes SKD Direncanakan Oktober-November
Terkait sudah diajukannya kuota sebanyak 899 formasi tersebut, Penjabat Gubernur Jabar yaitu Bey Machmudin mengatakan jika 899 formasi yang diajukan itu untuk memenuhi kebutuhan pemerintah provinsi pada layanan publik.
"CPNS, ada 889 yang diajukan ke Kemenpan RB untuk tahun ini," tutur Bey Machmudin seperti dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, Bey Machmudin pun juga mengatakan khusus untuk pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai saat ini belum mengajukan ke KemenPANRB.
Baca juga: RESMI, Jadwal CPNS 2024 Lengkap yang Dibuka pada Minggu ke-3 Bulan Agustus, Info dari BKN
Baca juga: Resmi! Ini Jadwal Lengkap CPNS 2024 yang akan Dibuka Pada Minggu ke-3 Bulan Agustus
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Berikut ini Syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.